Seluruh Pemegang Saham Sepakat Aktifkan Kembali PT ARP Setelah 12 Tahun

News3 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) memasuki babak baru setelah seluruh pemegang saham sepakat mengaktifkan kembali perusahaan yang selama sekitar 12 tahun berada dalam kondisi vakum. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

RUPSLB dihadiri seluruh pemegang saham dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyepakati penataan kembali susunan kepengurusan dan tata kelola PT ARP.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Hukum.

Sementara dari unsur pemegang saham swasta hadir Irman Gusman, Bambang Y. Soegama, dan Ismail Gusman. Pian Dtanjoeng memberikan kuasa kepada Irman Gusman untuk mewakilinya.

Salah satu keputusan utama RUPSLB adalah mengaktifkan kembali PT ARP dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk mengaktifkan kembali kanal administrasi perusahaan.

Pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan sebagai bagian dari penataan kembali tata kelola perusahaan.

Dalam keputusan tersebut, Adip Alfikri, Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ditetapkan sebagai Komisaris, sedangkan Ismail Gusman sebagai Direktur PT ARP.

PT ARP sejak awal berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk aset lahan seluas 108 hektare yang kemudian menjadi bagian dari kerja sama pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PIP).

Seiring berjalannya waktu, persoalan terkait PT ARP dan aset tersebut mengalami berbagai dinamika. Pada 2014, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus untuk penyelesaian persoalan aset Sumbar di PIP.

Salah satu rekomendasi panitia khusus tersebut ialah mendorong pelaksanaan RUPSLB guna menentukan status penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP, sekaligus memastikan status aset, kepemilikan saham, dan lahan yang menjadi bagian dari penyertaan tersebut.

Setelah melalui perjalanan panjang, para pemegang saham kini kembali mengambil keputusan untuk membuka jalan bagi PT ARP agar dapat menjalankan kembali peran dan fungsinya.

Keputusan RUPSLB tidak hanya berkaitan dengan perubahan pengurus, tetapi juga menyangkut kepastian terhadap status administrasi, kelembagaan, dan tata kelola perusahaan.

Dengan pengaktifan kembali perusahaan dan terbentuknya kepengurusan baru, langkah selanjutnya diarahkan pada tata kelola perusahaan yang sehat, kepastian hukum atas aset dan penyertaan modal, serta arah usaha yang jelas.

Keberadaan PT ARP diharapkan kembali memberikan manfaat bagi para pemegang saham, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

RUPSLB pada Kamis (13/8/2026) menjadi titik balik bagi PT ARP setelah perjalanan panjang selama sekitar 12 tahun vakum. Para pemegang saham kembali duduk bersama untuk menata perusahaan dan membuka ruang bagi PT ARP menjalankan kembali peran dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rn/*/pzv)

Komentar