Payakumbuh, RANAHNEWS.com – Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, menegaskan dukungannya terhadap pembangunan kembali Pasar Pusat Payakumbuh. Namun, mereka meminta penyelesaian status tanah ulayat nagari dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme adat serta menghentikan narasi yang dinilai memosisikan masyarakat adat sebagai pihak yang menolak pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Datuak Simarajo Lelo dan Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menyikapi pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, di media massa yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh di PTUN.
Menurut Datuak Simarajo Lelo, dalam persidangan yang digelar Senin (13/7/2026), Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Faizal, yang dihadirkan sebagai saksi dari tergugat Pemerintah Kota Payakumbuh, menyatakan di bawah sumpah bahwa secara historis tanah Pasar Pusat Payakumbuh merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang.
Ia menilai pernyataan Muslim kepada media di luar persidangan telah bergeser dari substansi yang disampaikan di ruang sidang.
“Janganlah kita melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka kepada atasan, itu tidak baik. Wajar-wajar sajalah karena memang tanah Pasar Payakumbuh ini adalah tanah ulayat dan sidang gugatan PTUN ini adalah untuk menguak proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang penuh dengan pelanggaran,” kata Datuak Simarajo Lelo kepada media, Minggu (2/8/2026).
Sementara itu, Teddy Datuak Mangkuto Simarajo menegaskan masyarakat Nagari Koto Nan Ompek maupun Nagari Koto Nan Gadang tidak pernah menghambat pembangunan pasar. Menurutnya, persoalan yang diperjuangkan adalah pengakuan terhadap hak tanah ulayat sesuai aturan adat.
“Hanya karena mengincar jabatan atau mempertahankan jabatan, pejabat Pemko jangan sampai memelintir keterangan kepada publik. Masyarakat Nagari tidak ingin tanah ulayat dirampok secara semena-mena tanpa mengikuti aturan adat yang berlaku di Nagari. Mari akui hak tanah ulayat nagari, duduk bersama-sama dengan Niniak Mamak di dalam kerapatan,” ujarnya.
Teddy juga menyebut proses yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh selama ini dinilai hanya melibatkan oknum Niniak Mamak secara pribadi, bukan melalui musyawarah kolektif di Balai Adat. Menurutnya, tidak pernah ada rapat Niniak Mamak yang menyepakati penyerahan tanah ulayat nagari.
Ia menambahkan, anak nagari telah sepakat mendukung pembangunan pasar yang terbakar menjadi pasar modern. Namun, penyelesaian persoalan kepemilikan tanah ulayat harus terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme adat.
Kuasa hukum Niniak Mamak dalam gugatan SHP Pasar Payakumbuh di PTUN, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH., mengatakan Niniak Mamak bersama anak nagari mendukung gugatan tersebut karena menilai penerbitan SHP bermasalah.
“Harapan Niniak Mamak dan anak nagari kepada Pemko Payakumbuh adalah hentikan narasi adu domba seakan-akan Niniak Mamak menolak membangun pasar dan menuduh anak nagari anti pembangunan. Padahal yang terjadi adalah, Pemko merampas tanah ulayat nagari sebagai pusako tinggi yang sudah ratusan tahun terjaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu mari kita hadapi sidang PTUN ini dengan memberikan keterangan yang benar,” kata Wendra.
Dalam keterangannya, Wendra juga menyebut tanah ulayat dijamin dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, pengelolaan tanah ulayat dilakukan melalui keputusan musyawarah adat. (rn/*/pzv)












Komentar