Putusan PTUN Ditolak, Niniak Mamak Koto Nan Ompek Siap Banding

Hukum14 Dilihat

Payakumbuh, RANAHNEWS.com — Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak gugatan terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Blok Barat atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (10/9/2026) dalam Perkara TUN Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG. Niniak Mamak menilai masih terdapat persoalan prosedur dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penerbitan SHP tersebut.

Prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP., M.H. Dt. Hitam dan kuasa hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Selain banding, mereka menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI, DPD RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, KPK, Komisi Yudisial, dan Ombudsman.

Wendra Yunaldi yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah Sumbar mengatakan, penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 dinilai bertentangan dengan AUPB.

“Penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 bertentangan dengan AUPB terbukti dalam fakta persidangan dan Dissenting Opinion salah satu Hakim PTUN dalam putusan ini, dan itu merupakan hak hakim untuk menguji kebenaran faktual (dominus litis) dalam Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG,” kata Wendra kepada media, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Wendra, Dissenting Opinion salah satu hakim menjadi pertimbangan bagi Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan kuasa hukum untuk melanjutkan perjuangan melalui proses banding.

Ia menyebut Dissenting Opinion tersebut berkaitan dengan penilaian adanya penerbitan SHP yang dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas ketidakberpihakan.

Wendra mengatakan, gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek berfokus pada penerbitan SHP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh. Karena itu, menurutnya, proses administrasi yang diperiksa dalam perkara PTUN berkaitan dengan dugaan cacat prosedur yang dilakukan tergugat dan tergugat II intervensi.

“Apabila merujuk kepada keterangan saksi-saksi dan maupun dokumen penolakan penerbitan SHP tersebut, seyogyanya hal itu menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melihat gugatan ini secara hukum yang berlaku di PTUN,” ujarnya.

Wendra menilai pertimbangan mengenai kemanfaatan pasar seharusnya tidak menggeser pokok gugatan yang berkaitan dengan penerbitan SHP. Ia juga mempertanyakan ukuran kemanfaatan pasar apabila hal tersebut dijadikan pertimbangan, termasuk pendapatan pedagang, pertumbuhan ekonomi, serta efek domino pasar terhadap perkembangan mikro dan makro ekonomi di Payakumbuh.

Menurutnya, pokok gugatan Niniak Mamak bukan mengenai keuntungan ekonomi karena hal tersebut bukan ranah PTUN. Ia menilai Dissenting Opinion salah satu hakim PTUN Padang dapat menjadi ruang untuk menguji kembali perkara tersebut dalam proses banding di PT TUN Medan.

Prinsipal Dr. Anton Permana S.IP., M.H. Dt. Hitam juga menilai terdapat cacat prosedur dalam penerbitan SHP Pasar Payakumbuh. Karena itu, ia mendorong kuasa hukum segera mengajukan banding.

“Kita sama sekali tidak menolak pembangunan pasar, kita hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagori Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, maka tanah ulayat nagari ini bisa hilang dan hak masyarakat adat akan ditelan awan,” kata Anton Permana Dt. Hitam kepada media di Padang, Sabtu (12/9/2026).

Anton mengatakan, putusan PTUN Padang yang menolak gugatan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, masih terdapat tahapan hukum berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

“Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sudah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk fight, termasuk urunan untuk pembiayaan dan paham bahwa sengketa ini akan menjadi Perang Berlarut. Persidangan ini akan lama, malah bisa jadi melampaui batas jabatan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan Sekdako Payakumbuh Rida Ananda,” ujar Anton.

Ia menambahkan, Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah sepakat tidak hanya menempuh gugatan melalui PTUN, tetapi juga mempertimbangkan gugatan secara perdata dan tuntutan pidana.

Anton yang merupakan penghulu adat Koto Nan Ompek Payakumbuh juga memohon dukungan dan doa masyarakat Kota Payakumbuh serta Ranah Minangkabau agar perjuangan mengembalikan hak tanah ulayat nagari dapat berhasil. (rn/*/pzv)

Komentar