Penutupan Penerbangan akibat Erupsi Krakatau, DPR Soroti Hak Penumpang

News26 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Penutupan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mendapat perhatian DPR RI karena berdampak pada hak penumpang sebagai konsumen. Maskapai penerbangan dan pengelola bandara diminta tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.

Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh menegaskan keselamatan penerbangan memang tidak dapat dikompromikan. Namun, pembatalan atau penundaan penerbangan tetap harus diikuti pelayanan layak, informasi transparan, dan kepastian penyelesaian bagi penumpang.

“Hak-hak konsumen tetap harus dijamin dan tidak boleh terabaikan,” ujar Rahmat di Jakarta, Selasa (9/9/2026).

Rahmat juga mendukung langkah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mendorong lima upaya konkret untuk melindungi penumpang terdampak.

Upaya tersebut di antaranya pengembalian uang tiket secara penuh tanpa prosedur rumit, penjadwalan ulang penerbangan tanpa biaya tambahan, serta pelayanan layak bagi penumpang yang masih menunggu di terminal.

Menurut Rahmat, masyarakat membutuhkan kehadiran nyata dari penyedia layanan dalam situasi darurat.

“Penumpang yang tertahan akibat pembatalan penerbangan harus mendapatkan fasilitas dasar, kepastian informasi, serta akses pengaduan yang mudah dan cepat,” katanya.

Rahmat mengingatkan agar masyarakat yang terdampak bencana tidak menghadapi persoalan baru, seperti kesulitan mendapatkan pengembalian uang tiket, minimnya informasi, atau tidak adanya layanan pendampingan di bandara.

Ia menilai posko pengaduan terpadu di bandara terdampak penting agar setiap keluhan penumpang dapat segera ditangani.

“Komisi VI meminta maskapai dan operator bandara memperkuat standar pelayanan dalam menghadapi kondisi force majeure,” katanya.

Rahmat menilai penanganan krisis yang baik akan menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.

“Bencana alam memang tidak dapat dihindari, tetapi cara kita melindungi masyarakat menunjukkan kualitas pelayanan dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. Transparansi informasi, kemudahan layanan, serta kepastian hak penumpang harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. (rn/*/pzv)

Komentar