Parkir Berlangganan Pariaman Tekan Pungli, Tarif Mulai Rp35 Ribu

News35 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan menerapkan program parkir berlangganan dengan tarif Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp70.000 untuk mobil per tahun. Program tersebut ditujukan untuk menekan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian mengatakan masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program tersebut dapat menggunakan lokasi parkir kota yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun.

“Biaya tarif parkir berlangganan mobil Rp70.000 per tahun dan motor Rp35.000 per tahun, dan masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan tiap hari selama satu tahun,” tuturnya.

Menurut Alfian, tarif parkir berlangganan tersebut setara dengan tujuh kali biaya parkir pada hari libur. Tarif parkir pada hari libur ditetapkan Rp10.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor sekali parkir.

“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar,” ungkapnya.

Ia menyebut masyarakat yang mengikuti program parkir berlangganan turut berperan dalam menekan pungli retribusi parkir di lapangan sekaligus mendapatkan manfaat lebih besar dibandingkan parkir reguler.

Alfian juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman ikut mendaftarkan kendaraannya dalam program tersebut tanpa adanya rasa keterpaksaan.

Menurutnya, ASN diharapkan menjadi suri teladan sekaligus membantu menyosialisasikan program parkir berlangganan kepada masyarakat.

“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta menyosialisasikan program pada masyarakat,” katanya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan datang langsung ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (rn/*/pzv)

Komentar