Berkas Perkara Korupsi BSN Resmi Dilimpahkan ke Tipikor Padang

Hukum11 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/8/2026). Perkara terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp34 miliar.

Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas KMK dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama 2013 hingga 2020.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejari Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026, yang keduanya tertanggal 18 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum turut menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan Kejari Padang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II.

Berdasarkan hasil penyidikan, BSN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam dakwaan primair, BSN didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, BSN didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto SH MH sebelumnya menyatakan berkas dua tersangka lain dari pihak Bank BNI juga akan segera menyusul dilimpahkan ke pengadilan.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,” kata Eriyanto.

Kejari Padang menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi.

Kejaksaan menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan dan pembuktian.

Sebelumnya, status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejari Padang. Setelah perkara memasuki persidangan, keputusan mengenai status penahanan selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. (rn/*/pzv)

Komentar