Padang, RANAHNEWS.com — Dinas Sosial Kota Padang menggencarkan pendaftaran Portal Perlinsos dengan menyambangi masyarakat di kawasan Car Free Day (CFD), Minggu (16/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong warga segera mendaftarkan data sebelum pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026.
Sosialisasi berlangsung di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang. Petugas memberikan informasi sekaligus membantu masyarakat memahami proses pendaftaran Portal Perlinsos.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, kehadiran petugas di tengah aktivitas masyarakat saat CFD merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.
“Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos,” kata Eri.
Hingga saat ini, sebanyak 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos. Jumlah tersebut mencapai 33,58 persen dari total sasaran yang ada.
Eri mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena waktu pendaftaran tersisa beberapa pekan. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Portal Perlinsos ataupun belum melakukan pendaftaran.
“Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui layanan yang tersedia setiap Minggu di lokasi CFD maupun pada jam kerja melalui kantor lurah dan kantor kecamatan. Dinas Sosial juga menyiapkan agen Portal Perlinsos untuk membantu proses pendaftaran.
Eri menjelaskan, data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial pada 2027.
“Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar,” katanya.
Karena itu, masyarakat yang masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial pada 2026 juga diminta tetap melakukan pendaftaran. Status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun berjalan tidak otomatis menjamin data tersebut tetap tercatat untuk program bantuan sosial tahun berikutnya apabila tidak masuk dalam pendataan Portal Perlinsos.
“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” ujar Eri.
Selain menjadi basis pendataan, Portal Perlinsos dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. Sistem digital tersebut memanfaatkan data kependudukan dan sejumlah indikator untuk menilai kelayakan calon penerima.
“Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos,” katanya.
Masyarakat yang dinyatakan belum memenuhi kriteria juga tetap memiliki ruang untuk menyampaikan sanggahan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi yang sebenarnya.
Dinas Sosial Kota Padang mengajak masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 31 Agustus 2026 dan tidak menunggu sampai batas akhir. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, agen Portal Perlinsos, maupun titik pelayanan di ruang publik seperti CFD. (rn/*/pzv)














Komentar