Padang, RANAHNEWS.com — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Sumatera Barat meraih peringkat IV terbaik nasional kategori DPRD Provinsi pada ajang JDIH Nasional 2026. Capaian tersebut menjadi dorongan bagi DPRD Sumbar untuk terus memperkuat keterbukaan informasi hukum sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap produk dan proses pembentukan peraturan daerah.
Penghargaan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026). DPRD Sumbar menjadi satu-satunya DPRD di Sumatera Barat yang memperoleh penghargaan pada ajang tersebut.
Bagi DPRD Sumbar, capaian nasional itu tidak semata-mata berkaitan dengan posisi dalam pemeringkatan. Penghargaan tersebut menjadi gambaran atas upaya lembaga dalam mengelola berbagai dokumen hukum dan menyajikannya sebagai informasi yang dapat diakses masyarakat.
Penilaian JDIH mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penataan, hingga penyebarluasan dokumen produk hukum DPRD yang diunggah melalui website JDIH DPRD Sumbar.
Dokumen yang menjadi bagian penilaian meliputi Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah (Ranperda), Surat Keputusan (SK) DPRD, SK Pimpinan DPRD, SK Sekretaris DPRD, naskah akademik, notulen rapat, risalah rapat, serta buku perpustakaan.
Dokumentasi proses pembahasan Peraturan Daerah juga menjadi aspek yang dinilai. Selain itu, inovasi dalam pengelolaan JDIH dan statistik pengunjung website turut menjadi indikator penilaian.

Dengan cakupan tersebut, pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum. Informasi yang tersedia juga ditata dan disebarluaskan agar dapat ditemukan, dipahami, serta dimanfaatkan masyarakat.
Melalui JDIH DPRD Sumbar, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan fungsi legislatif, termasuk produk hukum dan dokumentasi proses pembentukan peraturan yang dilakukan DPRD.
Muhidi mengatakan penghargaan tersebut harus menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki pelayanan informasi publik, terutama informasi yang berkaitan dengan hukum dan kerja DPRD.
“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana keberadaan JDIH memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat,” kata Muhidi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui produk hukum maupun proses pembentukannya. Karena itu, informasi tersebut harus disajikan secara terbuka, jelas, dan mudah ditemukan.
“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.

Muhidi menegaskan capaian di tingkat nasional tersebut tidak boleh membuat DPRD Sumbar berhenti melakukan pembenahan. Pengembangan JDIH akan terus diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan digitalisasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan lebih cepat dan praktis.
“Penghargaan ini bukan akhir. Justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi, dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Alpius Sarumaha mengatakan pelayanan hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya terletak pada tertibnya administrasi, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dan lembaga pelayanan menghadirkan solusi bagi masyarakat.
“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Ia menilai semangat pengayoman harus diterjemahkan melalui pelayanan yang responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Setiap persoalan yang dibawa masyarakat seharusnya mendapat jalan keluar, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat proses birokrasi yang berbelit.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Penghargaan JDIH Nasional 2026 menjadi dorongan bagi DPRD Sumbar untuk terus memperkuat keterbukaan informasi hukum. JDIH diharapkan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga berkembang sebagai sarana masyarakat memahami produk hukum dan mengikuti proses kerja lembaga legislatif secara lebih terbuka. (adv)














Komentar