Niniak Mamak Koto Nan Ompek Sepakat Tolak SHP Pasar Payakumbuh, Dukung Gugatan di PTUN Padang

Hukum20 Dilihat

Payakumbuh, RANAHNEWS.com – Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyatakan satu sikap menolak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Kesepakatan itu dicapai dalam musyawarah yang digelar di Balai Adat Nan Duo, Sabtu (25/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan SHP yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Musyawarah dipimpin Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek, Datuak Rajo Sinaro, dan dihadiri hampir 100 peserta yang terdiri atas niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta pemuda Parik Paga Nagari.

Sejumlah tokoh nagari turut hadir, di antaranya Buya H. Maharnis Zul, Almaysar Dt. Bangso Nan Kuniang, Adrian Danus (An Lurah), Jack Peto, Dt. Simarajo Nan Capuak, Datuak Rajo Mantiko Alam, Datuak Bandaro Hitam yang mengikuti melalui video call, Anton Raymonde Datuak Bangso Di Rajo Nan Putiah, Ir. Teddy Rahmad Datuak Rajo Mangkuto, dan Datuak Simarajo Lelo.

Ketua KAN Koto Nan Ompek, Datuak Rajo Sinaro, mengatakan seluruh niniak mamak kini telah menyatukan sikap untuk mendukung gugatan terhadap SHP Pasar Payakumbuh.

“Kalau salah di ujung jalan maka kembalilah ke pangkal jalan. Tidak ada lagi niniak mamak yang terbelah di Koto Nan Ompek. Semua satu suara mendukung penolakan SHP atas nama Pemko Payakumbuh karena tanah pasar merupakan tanah ulayat nagari,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan Pasar Payakumbuh. Menurutnya, masyarakat adat justru mendukung pembangunan pasar yang modern, namun status tanah harus tetap diakui sebagai tanah ulayat nagari.

“Kita tidak menolak pembangunan Pasar Payakumbuh, malah sangat mendorong menjadi pasar modern dan megah. Namun status tanah tetap harus sebagai tanah ulayat nagari, karena pemerintah juga telah mengakui adanya sertifikat tanah ulayat atau komunal,” katanya.

Dalam musyawarah tersebut, kuasa hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH., yang juga pakar hukum adat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, memaparkan dasar penolakan terhadap penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.

Menurutnya, terdapat empat alasan utama yang menjadi dasar sikap masyarakat adat. Pertama, SHP dinilai berpotensi menghapus bukti kepemilikan tanah ulayat yang memiliki kedudukan hukum. Kedua, pemanfaatan tanah ulayat dinilai belum memberikan manfaat yang jelas bagi anak nagari. Ketiga, munculnya SHP dinilai beriringan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pasar yang dipandang dapat menghilangkan hak ulayat masyarakat adat. Keempat, tidak tersedia instrumen hukum yang memungkinkan masyarakat adat mengawasi maupun meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan tanah ulayat tersebut.

“Dalam Perda Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 diwajibkan musyawarah mufakat yang dituangkan dalam akta autentik notaris untuk pemanfaatan tanah ulayat nagari. Fakta yang terjadi, kesepakatan hanya berupa surat pernyataan dan tanda tangan pejabat, bukan perjanjian yang mengikat secara hukum,” kata Wendra.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan di PTUN Padang mulai terungkap sejumlah fakta yang, menurutnya, mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, manipulasi tanda tangan, serta persoalan administrasi dalam proses penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.

Musyawarah di Balai Adat Nan Duo itu menghasilkan tekad bersama untuk mempertahankan tanah ulayat nagari, menjaga persatuan masyarakat adat, serta tidak menyerahkan warisan leluhur tanpa adanya kepastian hukum yang dinilai adil.

Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Datuak Simarajo Lelo, menyambut baik tercapainya kesatuan sikap tersebut. Ia mengaku bersyukur karena para niniak mamak yang sebelumnya memiliki perbedaan pandangan kini kembali bersatu dalam menyikapi persoalan tanah ulayat Pasar Payakumbuh. (rn/*/pzv)

Komentar