Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Cuda Rudini, warga Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, mengalami luka pada tangan kiri saat diamankan dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Keluarga mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan dalam proses pengamanan tersebut.
Cuda Rudini yang akrab disapa Rudi (33) diduga mengambil TBS di kawasan yang diklaim berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) Ingkasi Raya. Masyarakat setempat menyebut lokasi TBS berada di sekitar permukiman warga yang dikenal sebagai daerah Transco D 80 (Ingkasi Raya Group) dan berbatasan dengan DAS.
Keluarga Cuda menyatakan tidak keberatan apabila dugaan pencurian yang dilakukan Cuda diproses sesuai hukum apabila terbukti. Namun, keluarga meminta dugaan kekerasan yang dialami Cuda turut diperiksa.
Mardi, orangtua Cuda Rudini, mengatakan keluarga menyerahkan persoalan dugaan pencurian kepada proses hukum. Ia meminta proses tersebut tidak disertai tindakan kekerasan.
“Kalau memang persoalannya mencuri buah sawit perusahaan, silakan proses secara hukum. Tapi jangan anak saya dianiaya seperti itu,” kata Mardi, Minggu (28/9/2026).
Mardi juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan pencurian TBS, tetapi turut memeriksa dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Sementara itu, Humas Ingkasi Raya Group, Mon, mengatakan Cuda tertangkap tangan dengan nilai TBS yang diambil di atas Rp2.500.000. Menurutnya, kejadian bermula ketika petugas keamanan sedang melakukan patroli.
“Biasanya yang kedapatan seperti itu kita hantarkan ke Polsek. Setiba di Polsek diterima laporan diambil saksi-saksi,” kata Mon, Minggu (27/9/2026).
Mon mengatakan perusahaan mengambil sikap tegas dengan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Setiap persoalan pencurian sawit perusahaan selalu dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Mon, karena terduga pelaku merupakan warga Blok D Nagari Koto Gadang, perusahaan menilai penyelesaian secara damai tidak memberikan contoh yang baik untuk ke depannya.
“Kita meminta terkait hal ini diproses hukum,” ungkapnya.
Terkait insiden penembakan, Mon mengatakan terduga pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam jenis grek atau alat pemotong sawit ketika hendak diamankan. Menurutnya, petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan menggunakan senjata soft gun.
“Petugas melakukan penembakan bukan pakai peluru tajam dan pelaku dibawa oleh kepolisian ke rumah sakit untuk berobat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan penanganan medis dan dipantau pihak kepolisian, Cuda dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap dan langsung dipulangkan sebelum akhirnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengenai lokasi kejadian yang berada di kawasan aliran DAS, Mon mengakui wilayah tersebut berada di sekitar aliran sungai. Namun, ia mengklaim sebagian besar wilayah masih masuk area HGU perusahaan, sedangkan sebagian lainnya di seberang sungai berada di luar HGU.
“Segala yang ada tumbuh di atas itu andil perusahaan. Kita wajib menjaga DAS itu karena aturan tidak membolehkan ditanam. Jadi sawit yang ini sudah terlanjur tanam. Karena dulu belum ada aturan dan aturan baru ada 2014 tentang aliran DAS,” jelasnya.
Pihak perusahaan mengklaim telah meninggalkan area tersebut dengan syarat masyarakat tidak boleh memasuki atau menggarap lahan di sekitarnya.
“Direksi sudah mewanti-wanti kepada saya,” tegasnya.
Terkait keberadaan personel Brimob di lingkungan perusahaan, Mon menerangkan bahwa mereka merupakan personel Batalyon Kompi C yang ditugaskan oleh Dansat Brimob Polda Sumbar atas permintaan resmi perusahaan untuk menjaga keamanan aset dan operasional.
“Perusahaan kan masuk objek vital,” ungkapnya.
Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku dilaporkan masih berjalan dan ditangani pihak kepolisian setempat. (Tim)













Komentar