Saatnya Negara Belajar dari Kasus Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Ekasakti (UNES) Padang
Wakil Ketua APIMSA (Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara) Sumatera Barat
RANAHNEWS.com — Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri seharusnya tidak berhenti pada persoalan individu. Kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perguruan tinggi negeri memang harus semakin mandiri secara finansial, dan jika harus mandiri, sebenarnya mandiri dari siapa?
Pertanyaan tersebut penting karena pendidikan tinggi bukan sekadar layanan yang dikonsumsi individu. Perguruan tinggi merupakan bagian dari investasi negara untuk membangun manusia, ilmu pengetahuan, teknologi, dan masa depan bangsa.
Secara faktual, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menyebut perkara tersebut mencakup dugaan permintaan uang kepada calon mahasiswa atau orang tuanya serta pemberian akses untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.
Dugaan pungutan tersebut berbeda dengan biaya resmi yang ditetapkan perguruan tinggi. Karena itu, kasus ini harus dibedakan secara tegas antara pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan dan uang yang diduga diminta secara ilegal untuk memengaruhi kelulusan.
Dalam pandangan saya, kasus Unsoed tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan moral individu. Korupsi memang melibatkan manusia yang mengambil keputusan, tetapi lingkungan kelembagaan, desain kebijakan, dan struktur insentif juga dapat memengaruhi tingkat kerentanan suatu institusi terhadap penyimpangan.
Di sinilah persoalan jalur mandiri perlu dibicarakan lebih serius.
Jalur mandiri pada dasarnya bukan sesuatu yang salah. Perguruan tinggi membutuhkan pembiayaan untuk menjalankan dan mengembangkan institusi. Laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, penelitian, pengembangan dosen, beasiswa, dan infrastruktur membutuhkan sumber daya yang memadai.
Namun, persoalan muncul ketika perguruan tinggi negeri didorong semakin mandiri secara finansial. Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana: mandiri dari siapa?
Menurut saya, kita perlu membedakan tiga hal: kemandirian akademik, kesehatan finansial, dan kemandirian dari pembiayaan negara.
Perguruan tinggi memang harus mandiri secara akademik. Kampus harus memiliki kebebasan ilmiah, integritas, dan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Kampus juga harus sehat secara finansial dan dikelola secara efisien.
Akan tetapi, sehat secara finansial tidak berarti perguruan tinggi harus mampu membiayai seluruh kebutuhannya sendiri tanpa dukungan negara.
Pendidikan tinggi menghasilkan manfaat yang jauh lebih luas daripada keuntungan ekonomi yang diterima individu lulusan. Dokter memberikan pelayanan kesehatan. Insinyur membangun infrastruktur. Guru mendidik generasi berikutnya. Peneliti menghasilkan pengetahuan dan teknologi. Berbagai profesi lainnya turut menggerakkan produktivitas dan pembangunan.
Dengan demikian, manfaat pendidikan tinggi tidak berhenti pada mahasiswa yang membayar biaya kuliah. Manfaat tersebut kembali kepada masyarakat dan negara.
Karena itu, pendidikan tinggi semestinya dipandang sebagai investasi negara dalam pembangunan manusia, bukan semata-mata layanan yang pembiayaannya semakin banyak dibebankan kepada pengguna.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika penerimaan mahasiswa baru juga ditempatkan sebagai instrumen penting untuk memperoleh pendapatan institusi.
Pada sejumlah perguruan tinggi, jalur mandiri disertai kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau nomenklatur sejenis. Komponen tersebut tidak serta-merta merupakan pungutan ilegal. Jika ditetapkan secara resmi berdasarkan kebijakan dan regulasi yang berlaku, pembayaran tersebut berbeda dengan uang yang diminta secara ilegal untuk menjamin kelulusan.
Namun, pembedaan dari sisi legalitas tidak otomatis menyelesaikan persoalan kebijakan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana mahasiswa harus menjadi sumber pembiayaan bagi kemandirian finansial perguruan tinggi negeri?
Ketika kursi kuliah memiliki nilai ekonomi yang tinggi, terutama pada program studi dengan persaingan ketat seperti kedokteran, tata kelola penerimaan mahasiswa menghadapi tantangan yang lebih besar.
Institusi memiliki dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga kualitas seleksi dan memperoleh pendapatan dari mahasiswa yang diterima. Kedua kepentingan tersebut tidak selalu bertentangan. Namun, tanpa mekanisme pengaman yang kuat, keduanya dapat menciptakan konflik kepentingan.
Perguruan tinggi yang seharusnya bertanya, “Siapa calon mahasiswa terbaik yang layak diterima?” dapat menghadapi godaan untuk mempertimbangkan pertanyaan lain: “Berapa besar kontribusi finansial yang dapat diperoleh dari calon mahasiswa ini?”
Pada titik tersebut, pendidikan tinggi berisiko bergeser dari logika akademik menuju logika transaksional.
Masalahnya bukan hanya korupsi. Ada persoalan keadilan sosial yang lebih luas.
Bayangkan dua calon mahasiswa dengan kemampuan akademik relatif sama. Satu berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, sedangkan lainnya berasal dari keluarga yang mampu menyediakan puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Jika jalur mandiri memberi ruang terlalu besar bagi kemampuan membayar untuk menentukan akses terhadap pendidikan, perguruan tinggi secara tidak langsung dapat memperkuat hubungan antara kondisi ekonomi keluarga dan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas.
Padahal, pendidikan tinggi seharusnya menjadi salah satu instrumen mobilitas sosial.
Jangan sampai perguruan tinggi negeri yang dibangun dengan mandat pelayanan publik justru memperkuat reproduksi kelas sosial melalui mekanisme penerimaan mahasiswa.
Karena itu, perdebatan mengenai jalur mandiri seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah IPI boleh atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah model pembiayaan yang semakin bergantung pada uang mahasiswa sesuai dengan mandat perguruan tinggi negeri sebagai instrumen pembangunan manusia.
Menurut saya, pertanyaan tersebut membutuhkan evaluasi serius.
Kita membutuhkan perguruan tinggi yang sehat secara finansial, tetapi bukan perguruan tinggi yang menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama kemandiriannya. Kampus membutuhkan sumber pendapatan alternatif, tetapi negara juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan tinggi.
Dalam konteks ini, konsep entrepreneurial university relevan, tetapi perlu ditempatkan secara tepat.
Entrepreneurial university tidak berarti kampus harus berubah menjadi perusahaan yang hanya sibuk mencari uang. Konsep yang dikembangkan Burton R. Clark menekankan penguatan kapasitas organisasi, diversifikasi sumber pendanaan, pengembangan kapasitas akademik, serta budaya kewirausahaan.
Dalam perkembangannya, konsep tersebut juga berkaitan dengan peran perguruan tinggi dalam mentransfer pengetahuan, menghasilkan inovasi, membangun kerja sama dengan industri dan pemerintah, mengembangkan kekayaan intelektual, serta mendorong pemanfaatan hasil riset bagi masyarakat.
Artinya, jika Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ingin semakin kuat dan mandiri, arah pengembangannya tidak semestinya hanya meningkatkan penerimaan dari mahasiswa.
Kampus harus membangun kapasitas produktif yang bersumber dari pengetahuan dan keunggulan akademiknya.
Laboratorium bukan sekadar fasilitas praktikum, tetapi dapat dikembangkan sebagai pusat riset dan inovasi. Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga produsen pengetahuan yang dapat menghasilkan penelitian berkualitas dan kerja sama strategis.
Pusat kajian tidak semestinya hanya menjadi tempat seminar. Ia dapat menjadi mitra pemerintah dan industri dalam menyelesaikan persoalan pembangunan.
Kekayaan intelektual juga tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif. Kekayaan intelektual perlu didorong menjadi inovasi yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat sosial.
Dengan demikian, kampus dapat memperoleh pendapatan karena kompetensinya, bukan terutama karena menjual akses terhadap kursi mahasiswa.
Namun, ada prinsip yang tidak boleh dilupakan: entrepreneurial university seharusnya melengkapi tanggung jawab negara, bukan menggantikannya.
Hal ini penting terutama bagi PTNBH. Otonomi diperlukan agar perguruan tinggi lebih lincah dalam mengelola sumber daya, mengambil keputusan, membangun kerja sama, dan mengembangkan inovasi.
Namun, otonomi tidak seharusnya diterjemahkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara untuk membiayai pendidikan tinggi. Negara tetap memiliki tanggung jawab dalam pengembangan perguruan tinggi, termasuk melalui dukungan finansial.
Otonomi adalah kebebasan untuk berkembang, bukan alasan bagi negara untuk mundur.
Sebaliknya, semakin besar otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi, semakin kuat pula sistem akuntabilitas dan dukungan negara yang harus dibangun.
Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi desain jalur mandiri secara nasional. Evaluasi tersebut tidak harus berarti menghapus jalur mandiri, tetapi menempatkannya dalam kerangka tata kelola yang lebih sehat.
Pertama, perlu ada batas dan proporsi yang jelas mengenai penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri agar jalur tersebut tidak berkembang menjadi mekanisme utama komersialisasi akses pendidikan.
Kedua, struktur IPI harus transparan dan rasional. Masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan tarif, penggunaannya, serta kontribusinya terhadap pengembangan institusi.
Ketiga, proses seleksi perlu semakin terdigitalisasi, transparan, dan dapat diaudit secara independen. Semakin besar nilai ekonomi sebuah kursi kuliah, semakin kecil ruang diskresi personal yang seharusnya tersedia dalam proses penerimaan.
Keempat, perlu ada pemisahan yang lebih tegas antara fungsi seleksi akademik dan fungsi pengelolaan pendapatan. Pihak yang menentukan penerimaan mahasiswa idealnya tidak memiliki insentif langsung terhadap besarnya uang yang diperoleh dari mahasiswa tersebut.
Kelima, pemerintah perlu mengembangkan skema pembiayaan pendidikan tinggi yang lebih kuat dan berkeadilan. Perguruan tinggi negeri tidak boleh didorong secara sistematis untuk menutup kebutuhan pembiayaannya dengan meningkatkan beban mahasiswa.
Keenam, PTNBH perlu didorong membangun sumber pendapatan produktif nonmahasiswa melalui riset, inovasi, hilirisasi, kerja sama industri, layanan profesional, pengelolaan aset, pendidikan berkelanjutan, dan berbagai bentuk academic entrepreneurship.
Dengan demikian, kita membutuhkan perubahan paradigma mengenai kemandirian kampus.
Kampus yang mandiri bukan kampus yang paling mahal biaya masuknya. Kampus yang mandiri adalah kampus yang kuat dalam kapasitas akademik, inovasi, dan produktivitas pengetahuan.
Karena itu, istilah “kampus mandiri” perlu digunakan secara hati-hati jika yang dimaksud adalah kampus yang harus mampu membiayai dirinya sendiri.
Perguruan tinggi negeri bukan perusahaan yang menjual produknya kepada konsumen. Mahasiswa memang membayar biaya pendidikan, tetapi negara juga memiliki kepentingan besar terhadap keberhasilan pendidikan mereka.
Ketika mahasiswa menjadi dokter, guru, insinyur, peneliti, pengusaha, birokrat, profesional, atau pemimpin, manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh dirinya sendiri. Ada manfaat sosial dan ekonomi yang kembali kepada masyarakat.
Maka, perlu dipertanyakan kembali mengapa investasi negara untuk menghasilkan manusia berkualitas harus diperlakukan seolah-olah sebagai beban yang semakin banyak dipindahkan kepada mahasiswa.
Kasus Unsoed memberi pelajaran yang lebih besar daripada sekadar penangkapan seorang rektor. Peristiwa ini mengingatkan bahwa ketika pendidikan, kewenangan, dan uang bertemu tanpa sistem pengawasan yang kuat, risiko penyimpangan dapat meningkat.
Karena itu, yang perlu dievaluasi bukan hanya orangnya, tetapi juga sistemnya. Bukan hanya siapa yang diduga menerima uang secara ilegal, tetapi juga mengapa model pembiayaan perguruan tinggi dapat membuka ruang bagi transaksi di sekitar akses pendidikan.
Lebih jauh, kita perlu menguji kembali filosofi kebijakan pendidikan tinggi. Ketika negara membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, mengapa perguruan tinggi negeri semakin didorong mencari sumber pembiayaannya sendiri?
Kampus memang harus produktif. Kampus harus inovatif. Kampus harus mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial dari ilmu pengetahuan. Kampus juga harus memiliki tata kelola yang efisien dan tidak boleh boros.
Namun, semua itu tidak berarti negara boleh berlepas tangan.
Kemandirian kampus seharusnya bukan kemandirian dari negara, melainkan kemandirian dalam mengembangkan kapasitas untuk menjalankan mandat pendidikan dan pembangunan nasional.
Di situlah perbedaan antara kampus yang sekadar mencari pendapatan dan kampus yang benar-benar membangun kemandirian.
IPI dapat menjadi bagian dari instrumen pembiayaan. Jalur mandiri juga dapat dipertahankan dengan berbagai perbaikan. Namun, keduanya tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan tinggi.
Pada akhirnya, kemandirian perguruan tinggi tidak seharusnya diukur dari seberapa besar uang yang dapat ditarik dari calon mahasiswa, tetapi dari seberapa besar nilai yang mampu diciptakan perguruan tinggi bagi ilmu pengetahuan, masyarakat, dan pembangunan bangsa.
Jika setelah kasus Unsoed kita hanya sibuk mencari siapa yang salah, kita berisiko kehilangan pelajaran terpentingnya.
Sebaliknya, jika kita berani mengevaluasi sistem dan paradigma pembiayaan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi Indonesia.
Sebab pertanyaan paling penting bukan hanya “bagaimana kampus menjadi mandiri?”, tetapi terlebih dahulu: “Kampus negeri harus mandiri dari siapa?” (***)














Komentar