Universitas Republik Indonesia: Membangun Pemimpin atau Membuka Jalur Baru Elite Negara?

Opini22 Dilihat

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Ekasakti (UNES) Padang

Wakil Ketua APIMSA (Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara) Sumatera Barat

RANAHNEWS.com — Membangun pemimpin bangsa tidak cukup dilakukan melalui kontestasi politik. Kepemimpinan yang berkualitas lahir dari sistem pendidikan yang mampu membentuk karakter, integritas, kompetensi, dan wawasan kebangsaan. Karena itu, rencana pemerintah mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) layak diapresiasi sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah URI akan memperkuat sistem meritokrasi nasional atau justru membuka jalur baru bagi terbentuknya elite negara?

Beberapa waktu lalu saya menulis artikel berjudul “Pemilu Memilih Pemimpin, Pendidikan yang Membentuk Masa Depan Bangsa.” Gagasan utamanya sederhana. Pemilu menentukan siapa yang memimpin hari ini, sedangkan pendidikan menentukan kualitas pemimpin Indonesia pada masa depan. Dalam kerangka itulah saya memandang pendidikan kepemimpinan sebagai kebutuhan strategis bangsa.

Meski demikian, tujuan yang baik harus didukung oleh desain kelembagaan yang tepat. Pertanyaan yang semestinya menjadi perhatian bukan sekadar apakah Indonesia memerlukan pendidikan kepemimpinan, melainkan bagaimana sistem itu dibangun agar tetap menjamin keadilan, meritokrasi, dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

Konstitusi memberikan landasan yang jelas. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, sedangkan Pasal 28D ayat (3) memberikan hak yang sama untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.

Berdasarkan amanat tersebut, negara tidak hanya berkewajiban menyiapkan pemimpin, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga memiliki peluang yang setara untuk mencapainya, tanpa diskriminasi berdasarkan institusi pendidikan, kondisi ekonomi, maupun latar belakang sosial. Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam konteks itu, muncul pertanyaan mendasar. Mengapa negara memilih membangun universitas baru untuk mencetak pemimpin, sementara Indonesia telah memiliki ratusan perguruan tinggi yang selama puluhan tahun melahirkan tokoh nasional?

Faktanya, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, serta berbagai perguruan tinggi swasta telah melahirkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hakim agung, akademisi, diplomat, pimpinan BUMN, dan tokoh masyarakat.

Apabila tujuan negara adalah memperkuat kepemimpinan nasional, penguatan ekosistem pendidikan tinggi yang telah tersedia dapat menjadi pilihan yang lebih efisien. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan kurikulum kepemimpinan, program magang nasional, beasiswa kepemimpinan, pusat keunggulan, maupun konsorsium antarperguruan tinggi. Pertanyaan ini bukan untuk menolak URI, melainkan memastikan bahwa kebijakan baru tidak mengabaikan investasi besar yang selama ini telah ditanamkan pada perguruan tinggi yang sudah ada.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan kebijakan publik. Setiap keputusan pemerintah memiliki opportunity cost, yakni konsekuensi atas pilihan penggunaan sumber daya yang terbatas. Membangun sebuah universitas baru memerlukan investasi besar, mulai dari penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, laboratorium, asrama, tenaga pendidik, hingga pembiayaan operasional jangka panjang.

Karena itu, pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran menjadi relevan. Apakah manfaat pembangunan URI akan lebih besar dibandingkan jika anggaran yang sama digunakan untuk memperkuat kualitas perguruan tinggi yang telah ada?

Pertanyaan tersebut semakin penting mengingat masih banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menghadapi tantangan peningkatan kualitas dosen, riset, laboratorium, digitalisasi pembelajaran, internasionalisasi, hingga keterjangkauan biaya pendidikan. Di tengah meningkatnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih menjadi beban bagi sebagian keluarga, masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran pendidikan memberikan manfaat seluas mungkin.

Dari perspektif pembangunan nasional, investasi terbesar bukan hanya membangun satu pusat keunggulan, melainkan memperkuat seluruh ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Dengan memperkuat kampus-kampus yang telah memiliki pengalaman, sumber daya manusia, dan jejaring internasional, negara berpotensi menghasilkan lebih banyak pemimpin dari berbagai daerah dan latar belakang.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kesetaraan kesempatan (equality of opportunity). Filsuf politik John Rawls menjelaskan bahwa masyarakat yang adil bukanlah masyarakat yang menyamakan hasil akhir setiap orang, melainkan masyarakat yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk mencapai posisi terbaiknya.

Dalam praktiknya, jutaan pelajar Indonesia setiap tahun bersaing memasuki perguruan tinggi negeri melalui seleksi nasional. Mereka membayar UKT sesuai kemampuan ekonomi, bahkan banyak keluarga harus bekerja keras agar anak-anaknya dapat menyelesaikan pendidikan.

Apabila pada saat yang sama negara menghadirkan sebuah universitas dengan fasilitas terbaik, pembiayaan penuh, dan peluang yang lebih besar menuju jabatan strategis, sementara akses masuknya hanya melalui jalur pendidikan tertentu, maka pertanyaan mengenai keadilan menjadi sesuatu yang wajar. Persoalannya bukan terletak pada fasilitas yang diberikan, melainkan apakah kesempatan tersebut benar-benar terbuka bagi seluruh anak bangsa.

Selama dua dekade terakhir Indonesia terus berupaya membangun sistem merit dalam birokrasi. Promosi jabatan diarahkan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja. Sistem ini merupakan fondasi birokrasi modern yang sehat.

Namun, Michael Young, penggagas istilah meritocracy, pernah mengingatkan bahwa meritokrasi dapat berubah menjadi aristokrasi baru apabila akses menuju posisi strategis hanya dimiliki oleh kelompok yang berasal dari institusi tertentu. Karena itu, desain URI hendaknya tidak menimbulkan persepsi adanya “jalur cepat” menuju kementerian, BUMN, lembaga negara, maupun jabatan strategis lainnya. Pemimpin nasional seharusnya lahir melalui kompetisi yang sehat, bukan karena privilese kelembagaan.

Pandangan serupa juga dikemukakan sosiolog Prancis Pierre Bourdieu. Menurutnya, pendidikan dapat menjadi sarana mobilitas sosial, tetapi juga dapat menjadi alat reproduksi elite apabila akses terhadap institusi tertentu hanya dinikmati kelompok terbatas.

Indonesia tentu tidak menginginkan pendidikan tinggi berkembang menjadi mekanisme yang tanpa disadari mempersempit kesempatan sosial. Karena itu, yang perlu dipastikan bukan sekadar apakah URI akan melahirkan elite baru, melainkan bagaimana pemerintah merancang tata kelola yang mampu mencegah persepsi tersebut.

Pengalaman internasional juga memberikan pelajaran penting. Prancis pernah memiliki École Nationale d’Administration (ENA) yang melahirkan banyak presiden, perdana menteri, dan pejabat tinggi negara. Namun, institusi itu kemudian mendapat kritik karena dianggap membentuk kelompok elite birokrasi yang terlalu tertutup sehingga akhirnya direformasi.

Sementara itu, Harvard Kennedy School, Oxford, Cambridge, Lee Kuan Yew School of Public Policy, dan berbagai sekolah kebijakan publik dunia memang menghasilkan banyak pemimpin. Namun, tidak satu pun memberikan jaminan otomatis menuju jabatan publik. Kompetisi politik, seleksi birokrasi, pengalaman profesional, dan penilaian masyarakat tetap menjadi penentu utama. Pelajaran yang dapat diambil ialah bahwa pendidikan kepemimpinan harus memperkuat meritokrasi, bukan menggantikannya.

Setiap institusi pendidikan tentu membangun jejaring alumni. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar dan positif. Namun, apabila jejaring tersebut menjadi jalur dominan dalam rekrutmen jabatan strategis, masyarakat dapat memandang bahwa akses menuju kekuasaan semakin tertutup.

Dalam ilmu politik, kondisi demikian dikenal sebagai elite capture, yaitu ketika sekelompok kecil memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan karena kedekatan jaringan, bukan semata-mata karena kompetensi. Saya tidak menyatakan URI akan mengarah ke kondisi tersebut. Justru karena potensi itu ada, tata kelola sejak awal harus dirancang agar mampu mencegah munculnya persepsi tersebut.

Menurut hemat saya, Indonesia memiliki alternatif yang lebih inklusif. Alih-alih membangun satu perguruan tinggi sebagai pusat tunggal pencetak pemimpin, pemerintah dapat membentuk Konsorsium Nasional Kepemimpinan Indonesia. Melalui skema ini, mahasiswa terbaik dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta dapat mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional, pelatihan karakter, serta program magang di kementerian, BUMN, pemerintah daerah, hingga organisasi internasional.

Model seperti itu memungkinkan negara memperoleh calon pemimpin terbaik dari seluruh Indonesia tanpa menimbulkan kesan bahwa hanya ada satu institusi yang menjadi pintu utama menuju kepemimpinan nasional. Pendekatan tersebut juga lebih mencerminkan karakter Indonesia yang majemuk.

Saya meyakini pemerintah memiliki niat baik untuk menyiapkan generasi pemimpin menuju Indonesia Emas 2045. Gagasan itu patut diapresiasi. Namun, sejarah menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, melainkan juga oleh desain kelembagaan yang adil, terbuka, dan inklusif.

Karena itu, diskusi mengenai Universitas Republik Indonesia hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan, melainkan sebagai upaya memastikan kebijakan tersebut benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi, nilai-nilai Pancasila, dan prinsip keadilan sosial. Indonesia tidak kekurangan calon pemimpin. Yang masih perlu terus diperjuangkan adalah sistem yang mampu menemukan, membina, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak bangsa, tanpa memandang asal sekolah, asal kampus, status sosial, maupun latar belakang ekonomi. Sebab, pemimpin besar lahir dari kompetensi yang ditempa melalui kesempatan yang adil, bukan dari privilese yang melekat pada sebuah institusi. (***)

Komentar