Yota Balad Sambut Sertifikat Merek Batik Sampan, Perlindungan Hukum Produk Lokal Menguat

Ekonomi10 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS.com – Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman resmi memperoleh sertifikat merek dari Kementerian Hukum RI. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman Yota Balad di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026), sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas produk lokal.

Yota Balad menyambut positif penerbitan sertifikat merek tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pariaman untuk terus memperkuat perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah, khususnya hasil karya pelaku ekonomi kreatif.

Menurutnya, sertifikat merek merupakan instrumen penting untuk melindungi identitas suatu produk agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari klaim pihak lain.

“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” ujar Yota Balad.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan penerbitan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman menjadi bukti bahwa setiap produk usaha perlu memperoleh perlindungan hukum agar keasliannya tetap terjaga sebagai produk khas Kota Pariaman.

Ia menjelaskan, perlindungan hak atas merek tersebut berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.

“Ke depan, dengan adanya sertifikat ini tentu memberikan penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkannya dan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemiliknya,” kata Alpius.

Alpius juga mengimbau seluruh pemilik kekayaan intelektual di Kota Pariaman segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya agar memperoleh perlindungan hukum, terhindar dari klaim daerah lain, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing usaha di era digital. (rn/*/pzv)

Komentar