Oleh: Jon Rahman
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
RANAHNEWS.com — Arus informasi digital telah menghapus batas antara kota dan desa. Isu yang dahulu hanya ramai dibicarakan di lingkungan akademik atau perkotaan kini menjadi perbincangan di warung kopi, grup WhatsApp warga, hingga forum pengajian di pedesaan. Di tengah perubahan tersebut, sebagian masyarakat desa mulai menyampaikan keresahan terhadap masuknya isu LGBT yang dinilai berpotensi memengaruhi nilai agama, keluarga, dan adat yang selama ini mereka pegang.
Pandangan tersebut merupakan realitas sosial yang berkembang di sejumlah wilayah pedesaan. Bagi masyarakat yang masih menjadikan agama dan adat sebagai landasan kehidupan, perubahan sosial yang berlangsung cepat sering dipersepsikan sebagai tantangan yang perlu disikapi secara serius. Menurut penulis, kondisi ini memerlukan pendekatan yang bijaksana, bukan sekadar reaksi emosional.
Faktanya, perkembangan teknologi informasi membuat setiap orang dapat mengakses konten digital tanpa mengenal batas geografis. Media sosial menghadirkan beragam informasi kepada pengguna, termasuk anak-anak dan remaja di desa, melalui algoritma yang bekerja tanpa mempertimbangkan latar belakang budaya maupun nilai masyarakat setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat desa mulai mengenal berbagai istilah yang sebelumnya asing, seperti “coming out”, “pelangi”, atau “kaum”. Seorang kepala dusun di salah satu desa di Sumatera Barat mengaku pernah terjadi perdebatan di grup WhatsApp warga setelah beredarnya video yang dianggap berkaitan dengan simbol LGBT. Menurutnya, peristiwa itu memicu protes dari sejumlah orang tua.
Bagi sebagian masyarakat desa, perubahan yang datang tanpa pendampingan dan literasi yang memadai menimbulkan kekhawatiran. Mereka menilai perubahan tersebut dapat memengaruhi pola pikir generasi muda yang sedang berada pada fase pencarian jati diri.
Berdasarkan wawancara penulis dengan 20 warga, tokoh agama, dan guru di tiga desa berbeda, terdapat tiga bentuk keresahan yang paling banyak disampaikan.
Pertama, keresahan terhadap nilai agama dan moral. Mayoritas masyarakat desa memandang keluarga sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan sesuai ajaran agama yang mereka anut. Dalam Islam, kisah kaum Nabi Luth AS yang termuat dalam QS. Al-A’raf ayat 80–81 dan QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166 menjadi salah satu rujukan yang digunakan tokoh agama ketika menyampaikan pandangan keagamaan mengenai perilaku homoseksual.
Seorang ustaz yang diwawancarai menyatakan bahwa penyampaian ajaran tersebut bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai bagian dari kewajiban menyampaikan ajaran agama sebagaimana dipahami oleh umat.
Kedua, keresahan terhadap pendidikan anak. Banyak orang tua mengaku kesulitan mengawasi penggunaan telepon genggam yang memungkinkan anak mengakses berbagai konten digital. Seorang ibu mengaku anaknya yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar telah mengenal berbagai istilah terkait LGBT melalui media sosial.
Menurut penulis, kekhawatiran utama para orang tua bukan sekadar munculnya istilah tersebut, melainkan kemungkinan terjadinya normalisasi akibat paparan konten yang berulang tanpa pendampingan.
Ketiga, keresahan terhadap tatanan sosial dan adat. Sistem kehidupan masyarakat desa selama ini dibangun di atas nilai kekeluargaan, gotong royong, dan struktur sosial yang relatif mapan. Karena itu, sebagian tokoh adat mengkhawatirkan perubahan cara pandang generasi muda terhadap keluarga dan pernikahan dapat memengaruhi keberlangsungan sistem sosial tersebut.
Masuknya isu LGBT ke pedesaan dinilai tidak terjadi secara tiba-tiba. Setidaknya terdapat tiga jalur utama yang menjadi pintu masuknya.
Fakta pertama adalah media sosial. Algoritma digital menghadirkan konten yang sama kepada pengguna di desa maupun kota tanpa mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam memahami konteks informasi tersebut.
Fakta kedua adalah meningkatnya mobilitas anak muda. Banyak pemuda desa melanjutkan pendidikan atau bekerja di kota, kemudian membawa pengalaman, bahasa, dan cara pandang baru ketika kembali ke kampung halaman.
Fakta ketiga ialah masih terbatasnya ruang dialog dan literasi. Di banyak desa, isu ini masih dianggap sensitif sehingga pembahasannya sering dihindari. Akibatnya, informasi lebih banyak diperoleh melalui media sosial daripada melalui dialog dengan orang tua, guru, atau tokoh masyarakat.
Menurut penulis, kondisi tersebut melahirkan dampak yang beragam.
Di satu sisi, muncul stigma, perundungan, serta konflik antargenerasi akibat perbedaan cara pandang terhadap isu tersebut. Di sisi lain, sejumlah desa mulai meningkatkan literasi digital, sekolah mulai memberikan penyuluhan mengenai penggunaan media sosial secara bijak, dan tokoh masyarakat mulai mencari pendekatan komunikasi yang lebih baik dengan generasi muda.
Pendekatan inilah yang dinilai perlu diperkuat. Menurut penulis, desa tidak mungkin menolak perkembangan teknologi. Yang dapat dilakukan adalah memperkuat daya tahan sosial melalui keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
Keluarga harus kembali menjadi ruang pertama bagi anak untuk berdiskusi dan memperoleh pendampingan. Orang tua perlu membangun komunikasi dua arah agar anak memperoleh penjelasan, bukan sekadar larangan. Prinsip tersebut sejalan dengan QS. An-Nahl ayat 125 yang mengajarkan agar menyampaikan ajaran dengan hikmah dan nasihat yang baik.
Tokoh agama dan tokoh adat juga memiliki peran penting. Selain menyampaikan ajaran sesuai keyakinan masing-masing, mereka perlu membangun komunikasi yang santun agar generasi muda tidak merasa dijauhi atau kehilangan ruang berdialog.
Literasi digital di sekolah dan desa juga perlu diperkuat. Anak-anak harus dibekali kemampuan menyaring informasi sehingga mampu memahami bahwa tidak semua konten yang viral layak dijadikan pedoman.
Selain itu, desa perlu menyediakan lebih banyak ruang kegiatan positif melalui karang taruna, olahraga, pelatihan keterampilan, maupun kegiatan sosial. Aktivitas produktif dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk mengembangkan diri sekaligus memperkuat ikatan sosial di lingkungan mereka.
Pada akhirnya, perubahan zaman tidak dapat dihentikan, tetapi dapat dihadapi dengan kesiapan masyarakat. Menurut penulis, menjaga nilai agama, adat, dan budaya tidak harus dilakukan dengan menutup ruang dialog. Sebaliknya, dialog yang terbuka, komunikasi yang baik, serta penguatan literasi menjadi kunci agar masyarakat tetap mampu mempertahankan identitasnya di tengah derasnya arus informasi.
Desa tidak boleh kalah oleh algoritma. Ketika keluarga tetap menjadi benteng utama, tokoh masyarakat hadir sebagai pembimbing, dan generasi muda memperoleh ruang untuk berdialog serta berkembang, maka desa akan lebih siap menghadapi perubahan tanpa kehilangan jati dirinya. Yang dijaga bukan hanya nilai-nilai sosial, tetapi juga masa depan generasi penerus. (***)












Komentar