Oleh: GUS ANDRI
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum
Universitas Moh. Natsir Bukittinggi
RANAHNEWS.com — Pemilu merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu secara berkala, melainkan juga oleh integritas seluruh proses yang menyertainya. Di titik inilah partai politik memegang peran strategis sebagai pilar demokrasi sekaligus penentu kualitas kepemimpinan nasional. Tanpa partai politik yang sehat, pemilu berpotensi hanya menjadi prosedur formal yang kehilangan substansi.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Enam prinsip tersebut menjadi fondasi demokrasi konstitusional. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari politik uang, lemahnya kaderisasi, hingga minimnya demokrasi internal partai. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama tidak semata terletak pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada kualitas aktor politik yang mengikutinya.
Menurut penulis, partai politik seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kendaraan untuk meraih kekuasaan. Lebih dari itu, partai memiliki mandat konstitusional untuk mendidik masyarakat secara politik, merekrut calon pemimpin yang berkualitas, serta menjaga etika dalam kehidupan demokrasi. Ketika fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan secara optimal, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi pun ikut menurun.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Miriam Budiardjo yang menyebutkan bahwa partai politik memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen kepemimpinan, dan pengatur konflik di masyarakat. Secara teoritis, fungsi tersebut menjadi fondasi bagi demokrasi yang sehat. Dalam praktiknya, kegagalan partai menjalankan fungsi tersebut akan membuat pemilu hanya menjadi rutinitas lima tahunan tanpa menghasilkan pemerintahan yang benar-benar berkualitas.
Pemilu yang berintegritas pada dasarnya bertumpu pada dua prinsip utama, yakni kejujuran dan keadilan. Kejujuran mengharuskan seluruh peserta dan penyelenggara mematuhi aturan, tidak memanipulasi suara, serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Sementara itu, keadilan menuntut adanya kesempatan yang sama bagi seluruh peserta tanpa perlakuan yang menguntungkan ataupun merugikan pihak tertentu.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kedua prinsip tersebut masih sering dilanggar. Politik uang, misalnya, masih menjadi persoalan yang berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Praktik ini mengubah pilihan politik yang seharusnya lahir dari kesadaran menjadi transaksi sesaat. Dampaknya tidak hanya merusak etika demokrasi, tetapi juga mendorong lahirnya pemimpin yang lebih berorientasi mengembalikan biaya politik dibandingkan memenuhi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan penulis, akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari proses rekrutmen calon yang dilakukan partai politik.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur fungsi pendidikan politik, penyaluran aspirasi, dan rekrutmen secara demokratis. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai larangan, termasuk politik uang dan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan dan penegakannya.
Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan komitmen negara dalam menjaga integritas pemilu. Meski demikian, efektivitas pengawasan tetap bergantung pada kepatuhan partai politik terhadap aturan yang berlaku. Penegakan hukum penting dilakukan, tetapi menurut penulis, upaya tersebut juga harus dibarengi dengan pembangunan budaya politik yang menjunjung integritas, bukan sekadar memberikan sanksi setelah pelanggaran terjadi.
Oleh karena itu, reformasi partai politik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Demokrasi internal perlu diperkuat agar proses pengambilan keputusan tidak hanya dikuasai segelintir elite. Kaderisasi harus berbasis kompetensi dan integritas, bukan kedekatan personal ataupun kekuatan modal. Selain itu, transparansi pendanaan politik serta mekanisme seleksi calon yang mengutamakan rekam jejak juga perlu diterapkan secara konsisten. Reformasi semacam ini akan mengembalikan partai politik pada fungsi idealnya sebagai institusi yang membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas partai politik. Pemilu yang jujur dan adil tidak akan terwujud apabila partai gagal menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kepemimpinan, dan pembinaan etika demokrasi. Selama politik uang, oligarki internal, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi persoalan, integritas pemilu akan terus menghadapi tantangan. Karena itu, reformasi partai politik yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan lagi sekadar pilihan, melainkan prasyarat utama untuk membangun demokrasi konstitusional yang lebih kokoh. (***)










Komentar