Padang, RANAHNEWS.com — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023 terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan pemasok batu bara yang terlibat dalam kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin.
Penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat serta mengantongi hasil audit resmi. Penanganan perkara ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar berjalan beriringan dengan penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang memicu gangguan listrik di wilayah Sumatera.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan pemeriksaan saat ini diarahkan kepada tiga penyedia batu bara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” kata Muhardi.
Menurut Susmelawati, penyelidikan tersebut didasarkan pada dua alat petunjuk, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Polda Sumbar menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujar Muhardi. (rn/*/pzv)










Komentar