Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Konflik agraria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Melalui kuasa hukum MevRizal Law Office, mereka meminta pemerintah meninjau ulang sekaligus membatalkan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan izin lingkungan yang diberikan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Somasi tertanggal 17 Juli 2026 itu memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan PT KBL. Perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya tersebut diketahui mengantongi izin PBPH atas areal seluas sekitar ±2.366 hektare.
Masyarakat adat menyatakan sebagian besar wilayah yang tercantum dalam izin tersebut berada di Nagari Sikabau. Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, sekitar ±1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal izin PT KBL diklaim berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan dokumen perizinan yang mencantumkan lokasi areal berada di Nagari Sungai Dareh. Selain dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan somasi merupakan langkah awal untuk memastikan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
“Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan,” ujar Mevrizal.
Mevrizal yang juga menjabat Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurutnya, hal itu juga diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Pihak kuasa hukum meminta pemerintah memanfaatkan masa evaluasi selama 14 hari dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Mevrizal.
Dalam somasi tersebut, masyarakat adat juga meminta pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas SAD. Selain itu, mereka meminta seluruh aktivitas operasional PT KBL dihentikan sementara hingga status hukum lahan memperoleh kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun PT Kalidareh Bumi Lestari. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (akn)












Komentar