Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.
Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si. Surat tersebut ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola, dan/atau pemanfaat lahan diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahannya serta melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kebakaran.
Camat dan wali nagari juga diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi dengan masyarakat serta pihak terkait dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Mereka diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, serta Polri agar dapat ditangani secepatnya.
Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Dalam kondisi udara saat ini, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.
Surat edaran tersebut menegaskan setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait selanjutnya diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran, serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing. (akn)














Komentar