DPMPTSP Padang Jemput Bola Terbitkan NIB di Lokasi Usaha

Ekonomi8 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot. Layanan ini memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas langsung di lokasi usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang Syuhadi mengatakan, NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat memperoleh legalitas usaha.

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi saat ditemui di DPMPTSP Kota Padang, Kamis (13/8/2026).

Melalui layanan tersebut, petugas DPMPTSP hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu proses perizinan sekaligus memberikan pemahaman mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha.

Menurut Syuhadi, kehadiran petugas di lokasi usaha juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menerbitkan NIB sekaligus menjadi sarana sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha.

Kepemilikan NIB tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kepercayaan bagi masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” ujarnya.

DPMPTSP Kota Padang akan terus mengembangkan layanan NIB on the Spot agar jangkauannya semakin luas. Layanan tersebut diarahkan hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Syuhadi mengatakan, perluasan layanan juga diarahkan agar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” katanya.

DPMPTSP Kota Padang mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut ketika hadir dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi dengan OPD lainnya.

Melalui layanan tersebut, pengurusan legalitas usaha dilakukan lebih dekat dengan masyarakat sehingga pelaku usaha tidak harus selalu datang ke pusat pelayanan untuk mendapatkan pendampingan penerbitan NIB. (rn/*/pzv)

Komentar