Padang, RANAHNEWS.com — Proses penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan Negeri Padang menegaskan seluruh langkah penyidikan telah dilakukan secara sah, sekaligus membantah sejumlah pernyataan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun yang beredar di media sosial dan media daring.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Afdal Saputra, didampingi Kasi Intelijen Erianto, menyatakan informasi yang disampaikan penasihat hukum Suharizal tidak sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Salah satu yang dibantah adalah terkait penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar. Afdal menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, langkah penyitaan tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum tersangka. Namun, pengadilan memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Kejari Padang juga membantah tudingan adanya kesalahan dalam penyitaan rumah milik pihak lain. Menurut Afdal, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Objek tersebut berdiri di atas sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 20 November 2025.
Aset tersebut disita karena menjadi bagian dari agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai sekitar Rp34 miliar.
Kejari Padang juga menegaskan bahwa penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai daftar pencarian orang (DPO) telah sesuai dengan prosedur hukum. Status tersebut telah diuji melalui praperadilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Afdal menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Setelah statusnya meningkat menjadi tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan. Karena tetap tidak hadir, penyidik kemudian menetapkannya sebagai DPO.
Terkait pernyataan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI telah dilunasi, Afdal membenarkan adanya pelunasan tersebut. Namun, penyelesaian kewajiban kredit itu terjadi setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun.
“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ujar Afdal.
Ia menegaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rn/*/pzv)













Komentar