DPRD Sumbar Perketat Pengawasan PAD dari Pajak Air Permukaan

Parlemen2 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menegaskan pengawasan ketat terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), sebagai langkah memperkuat fiskal daerah pada 2026.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, usai Rapat Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua, penutupan masa sidang kedua, dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026, di Padang, Rabu (29/4/2026).

Ia menyebut, setelah APBD disahkan dan mulai dijalankan, DPRD mendorong berbagai langkah untuk menjaga kekuatan fiskal daerah, terutama di tengah menurunnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan tanpa memperkuat fiskal. Karena itu, PAD menjadi fokus, termasuk optimalisasi Pajak Air Permukaan yang saat ini kita kawal ketat,” ujarnya.

DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait, lanjutnya, akan mengintensifkan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan target PAD tercapai. Rapat koordinasi dijadwalkan minimal satu hingga dua bulan sekali, sementara komisi diminta melakukan evaluasi setiap bulan.

“Itu akan melakukan rapat rutin dengan TAPD sekali dua bulan. Kalau komisi kita minta tiap bulan. Bagaimana target PAD bisa terwujud, di samping itu juga akan membahas kembali aset-aset provinsi,” katanya.

Selain fokus pada penguatan PAD, DPRD juga telah menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat hasil reses masa sidang kedua kepada gubernur. Aspirasi tersebut diharapkan dapat diperjuangkan tanpa perubahan signifikan, termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

“Ini nanti akan kita bahas dalam KUA-PPAS. Harapannya, program yang diusulkan masyarakat bisa terakomodasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, DPRD juga tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal. Dalam fungsi legislasi, DPRD akan meninjau kembali rancangan peraturan daerah (ranperda) lama serta membahas ranperda sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. (rn/*/pzv)

Komentar