Fraksi PDI Perjuangan-PKB Soroti Lemahnya Kemandirian Fiskal Sumbar

Parlemen15 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumatera Barat menilai kemandirian fiskal daerah masih lemah karena struktur pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 tetap didominasi dana transfer pemerintah pusat.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumbar Varel Oriano saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan-PKB terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang, Senin (7/9/2026).

Varel menegaskan APBD tidak hanya berisi angka-angka keuangan daerah, tetapi merupakan bentuk komitmen politik anggaran yang harus berpihak kepada masyarakat.

“APBD bukan sekadar kompilasi angka-angka statistik keuangan, melainkan manifestasi dari komitmen politik anggaran untuk keberpihakan kepada rakyat kecil, petani, nelayan, guru, serta pelaku UMKM,” ujar Varel saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan-PKB, Perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sumatera Barat.

Varel yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar menyoroti struktur pendapatan daerah yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Pendapatan transfer disebut meningkat sekitar 19,64 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun sekitar 8,73 persen.

Fraksi menilai kondisi tersebut menunjukkan tingkat kemandirian fiskal Sumatera Barat masih lemah dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Kenaikan pendapatan APBD masih didominasi lonjakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ini membuktikan derajat kemandirian fiskal daerah kita masih sangat lemah,” katanya.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan-PKB meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak pasif dalam meningkatkan sumber-sumber PAD. Fraksi juga meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan target pendapatan daerah yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026.

Varel mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode penetapan target pendapatan sehingga setiap angka yang ditetapkan memiliki dasar yang jelas, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan pendapatan daerah, fraksi tersebut menyoroti rencana pengambilalihan objek retribusi wisata selancar atau surfing yang selama ini dipungut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Fraksi meminta pemerintah provinsi tidak hanya mengambil kewenangan pemungutan retribusi, tetapi juga meningkatkan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung pariwisata di Mentawai.

“Pengelolaan potensi ekonomi wisata selancar harus memberikan manfaat yang berkeadilan. Jangan sampai terjadi pengalihan sumber pendapatan tanpa kejelasan pembagian kewenangan, pelayanan, dan manfaat bagi masyarakat Mentawai,” tegas Varel.

Rapat Paripurna DPRD Sumbar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Melalui pandangan umum fraksi, DPRD menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. (rn/*/pzv)

Komentar