Padang, RANAHNEWS.com — Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh mendukung langkah tegas Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Rahmat menilai penindakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
“Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil. Jangan ada pihak yang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegas Rahmat di Padang, Minggu (13/9/2026).
Menurut Rahmat, DPR akan terus mengawal kebijakan energi agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Ia menilai penindakan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan sosial.
Rahmat mengatakan distribusi BBM bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara serius.
“Kalau distribusi tidak diawasi ketat, rakyat yang paling menderita. Karena itu, penindakan harus konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga mengingatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menimbulkan dampak berupa kelangkaan pasokan, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya beban ekonomi masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan subsidi bocor. Negara harus hadir memastikan energi terjangkau bagi rakyat yang membutuhkan dan berhak,” kata Rahmat.
Rahmat turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menjaga integritas distribusi energi. Ia mengapresiasi langkah Pertamina yang memberikan sanksi, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah bersama BUMN energi tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan publik.
Selain Pertamina, Rahmat menyoroti peran Hiswana Migas dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami di DPR mendukung penuh kerja sama ini. Negara harus hadir memastikan subsidi energi tidak bocor dan benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan temuan pelanggaran di 31 SPBU di Sumatera Barat, mulai dari penyaluran yang tidak sesuai ketentuan hingga praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Atas temuan tersebut, perusahaan energi pelat merah langsung menjatuhkan sanksi.
Hiswana Migas Sumbar juga menegaskan komitmen untuk menertibkan anggotanya, sementara pemerintah daerah memastikan pengawasan akan diperketat. (rn/*/pzv)












Komentar