Sijunjung, RANAHNEWS.com — Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) digelar di Kabupaten Sijunjung untuk menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pungutan baru, melainkan objek pajak yang telah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Upaya ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman dalam kegiatan sosialisasi PAP di Sijunjung, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, PAP yang menjadi kewenangan provinsi sebenarnya telah dilaksanakan sejak 2022, namun belum berjalan optimal. Karena itu, pemerintah provinsi bersama DPRD melakukan sosialisasi ke daerah agar implementasinya lebih maksimal.
“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri,” katanya.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sektor yang memanfaatkan air permukaan seperti wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan, dan sejenisnya termasuk wajib PAP.
Evi menyebutkan, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli serta mempelajari penerapan PAP di provinsi lain. Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” ujarnya.
Ia mencontohkan, untuk perusahaan sawit, tarif PAP berkisar 3–5 persen per hektare dari Rp3 juta hingga Rp5 juta. Angka tersebut dipilih agar tidak membebani pelaku usaha.
“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” paparnya.
Evi berharap optimalisasi PAP dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus mendorong kontribusi pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan air permukaan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, sejumlah OPD Sijunjung, serta pelaku usaha dan industri di Kabupaten Sijunjung. (rn/*/pzv)













Komentar