Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air, Potensi Rp9,3 Miliar

Ekonomi93 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya dipercepat melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan, dengan estimasi potensi awal mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Langkah ini ditempuh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi pemungutan PAP dan pajak air tanah digelar di Pulau Punjung, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta perwakilan perusahaan perkebunan besar sebagai wajib pajak.

Bupati Dharmasraya menegaskan regulasi terkait Pajak Air Permukaan telah lama ada, namun implementasinya belum berjalan optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi.

“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan estimasi potensi yang ada masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Faktor jumlah intake, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar masih akan dihitung secara teknis dan menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis provinsi bersama tim kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat segera diselesaikan agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan masuk sebagai bagian dari PAD.

Mewakili Gubernur Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Media Iswandi menyampaikan penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022, namun sebelumnya difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan.

“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan,” jelasnya.

Ia menyebut estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan mekanisme penegakan telah disiapkan apabila ditemukan ketidakpatuhan, mulai dari peringatan bertahap hingga sanksi denda yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. (rn/*/pzv)

Komentar