Pesisir Selatan, RANAHNEWS.com – PT Barakara Ranah Pesisir menyatakan aksi pemblokiran jalan akses tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, dilakukan oleh dua warga yang sebelumnya telah menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan. Manajemen juga menduga aksi tersebut dipengaruhi pihak lain yang berupaya menghambat investasi perusahaan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim, Selasa (21/7/2026), mengatakan berdasarkan data perusahaan, Jasmawir alias Mawi telah menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp90 juta, sedangkan Damril alias Idam menerima ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh senilai Rp481 juta. Pembayaran kepada keduanya dilakukan pada Oktober 2025.
Menurut Aslim, Mawi menerima pembayaran untuk lahan seluas 2,5 hektare. Awalnya perusahaan membayar ganti rugi dua hektare sebesar Rp75 juta, kemudian ditambah setengah hektare senilai Rp15 juta sehingga total mencapai Rp90 juta. Namun, lahan yang dimanfaatkan perusahaan hingga kini baru sekitar 1,8 hektare.
Sementara itu, Damril menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp481 juta pada lahan seluas delapan hektare. Menurut perusahaan, lahan tersebut juga belum seluruhnya digunakan.
“Jadi sudah jelas Mawi dan Idam hanya diperalat oleh Tavip yang dia mengaku sebagai kuasa ulayat. Padahal kuasa ulayatnya sudah dibatalkan tahun 2011 lalu. Waktu hearing di DPRD juga sudah kami sampaikan soal ini. Kami juga menduga ada pengusaha dan politisi di belakangnya untuk menggagalkan investasi kami di Pesisir Selatan,” kata Aslim.
Ia menilai aksi pemblokiran jalan menjadi tidak lazim mengingat kedua warga tersebut sebelumnya juga pernah bekerja sebagai tenaga keamanan perusahaan.
Aslim menjelaskan PT Barakara Ranah Pesisir telah membuat kesepakatan dengan ninik mamak dan pemerintah nagari mengenai pemberian kompensasi kepada masyarakat, meliputi kompensasi untuk ninik mamak, nagari, pemuda, serta fee penggunaan jalan akses.
“PT Barakara Ranah Pesisir sudah menyepakati dengan masyarakat tentang kompensasi ini. Namun belum dibayarkan karena masih menunggu RKAB 2026 terbit. Kita masih dalam persiapan untuk melakukan kegiatan kembali. Pada saatnya sesuai perjanjian kompensasi akan dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Aslim, perusahaan selama ini mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Nagari Tambang maupun Nagari Ampang Tareh. Meski demikian, perusahaan mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghasut masyarakat.
“Kami dari pihak perusahaan lebih mengedepan pendekatan persuasif. Selalu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat terutama di Nagari Tambang dan Ampang Tareh. Pihak-pihak yang menghasut dan mengompori masyarakat sedang kami pertimbangkan untuk kami ambil langkah hukum,” kata Aslim.
Ia menambahkan seluruh perizinan perusahaan telah dipenuhi serta komitmen sosial kepada masyarakat nagari telah disusun. Perusahaan berharap investasi tambang batu bara tersebut dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar dan Kabupaten Pesisir Selatan. (rn/*/pzv)












Komentar