M Yasin Tekankan Perlindungan Lahan Demi Ketahanan Pangan

Parlemen37 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS.com — Perlindungan lahan pertanian produktif menjadi fokus Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. Komitmen tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Sumatera Barat M. Yasin menegaskan bahwa keberlanjutan sektor pangan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberadaan lahan pertanian yang produktif.

Menurutnya, ketersediaan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis untuk memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” kata Yasin.

Ia menjelaskan, alih fungsi lahan yang terus terjadi berpotensi mengurangi luas areal pertanian produktif dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan sektor pangan daerah apabila tidak dikendalikan.

Selain mengatur perlindungan lahan, perda tersebut juga memuat dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan fasilitas penunjang lainnya.

Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” ujarnya.

Menurut Yasin, kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi petani dan organisasi petani melalui dukungan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyampaikan perhatian terhadap perlindungan lahan pertanian dan ketersediaan pupuk bersubsidi yang masih menjadi kebutuhan penting bagi petani.

Salah seorang peserta, Suparman, berharap terdapat kepastian dalam penerapan perlindungan lahan pertanian dan solusi terhadap persoalan pupuk.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah. (rn/*/pzv)

Komentar