Pasaman, RANAHNEWS.com — Pencegahan penyalahgunaan narkoba dinilai tidak dapat dibebankan kepada aparat penegak hukum atau pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang digelar di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Anggota DPRD Sumatera Barat, Sawal, mengatakan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menimbulkan ketergantungan, serta berdampak pada kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.
Menurutnya, sosialisasi perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih mengancam masyarakat serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa biaya rehabilitasi dan pengobatan pecandu narkoba sangat besar sehingga langkah pencegahan menjadi pilihan yang lebih efektif.
“Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mursalim menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mengantisipasi penyebaran narkoba. Ia meminta pemerintah nagari aktif menyikapi berbagai indikasi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan semakin masifnya peredaran narkoba menuntut langkah antisipatif yang terukur dalam upaya pencegahan.
“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat nagari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang, Wali Nagari Ladang Panjang Barat, niniak mamak, Ketua Bamus, unsur LPMN nagari, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat. (rn/*/pzv)










Komentar