Jakarta, RANAHNEWS.com — Mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai proses pembahasan regulasi tersebut tidak kunjung mencapai titik akhir, meski berbagai masukan teknis dan empiris telah disampaikan kepada pembentuk undang-undang.
Anggota KPU RI Iffa Rosita menduga terdapat tarik-menarik kepentingan politik yang menyebabkan revisi UU Pemilu belum rampung. Kondisi tersebut disampaikannya dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026), sebagaimana dikutip dari akun resmi KPU.
Dalam forum tersebut, Iffa menjelaskan bahwa KPU tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga dapat memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan data yang dimiliki selama penyelenggaraan pemilu.
“KPU berperan sebagai implementing agency (pelaksana kebijakan), namun juga bisa menjadi policy advisor (pemberi masukan kebijakan) berdasarkan data empiris,” ujar Iffa.
Menurutnya, berbagai masukan telah disampaikan KPU, mulai dari keserentakan rekrutmen penyelenggara hingga tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, usulan tersebut belum terakomodasi dalam revisi regulasi yang hingga kini masih tertunda.
“Mandeknya revisi UU Pemilu mempertanyakan apakah ini kelalaian legislasi atau memang kalkulasi politik semata?” tegasnya.
Iffa menambahkan, KPU tetap berkomitmen mendorong penguatan sistem pemilu yang adaptif dan berintegritas, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang memadai agar dapat berjalan lebih optimal.
KPU menilai keberadaan regulasi yang responsif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu serentak pada masa mendatang. (rn/*/pzv)










Komentar