Evaluasi Pilkada Sumbar: Khairul Fahmi Soroti Peran KPU dalam Pendaftaran Calon

News, Politik456 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Hari kedua Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pilkada Serentak Sumatera Barat yang digelar KPU Sumbar pada Jumat (21/2/2025) menghadirkan pakar hukum tata negara, Khairul Fahmi, sebagai pembicara utama. Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti pentingnya peran KPU dalam melakukan konfirmasi saat tahapan pendaftaran calon.

Menurut Khairul Fahmi, konfirmasi ini krusial untuk memastikan bahwa KPU telah menjalankan prosedur verifikasi dokumen persyaratan calon sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa tugas KPU sebatas melakukan verifikasi administratif, bukan menentukan keabsahan dokumen yang diajukan.

“Apakah dokumen itu asli atau palsu bukan kewenangan KPU untuk menyatakannya. Tanggung jawab atas keabsahan dokumen ada pada instansi yang berwenang,” jelasnya di hadapan peserta FGD.

Ia memberikan contoh terkait keaslian ijazah calon kepala daerah. Dalam hal ini, tugas KPU hanya sebatas melakukan konfirmasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, sekolah, atau perguruan tinggi. Jika kemudian ada dugaan pemalsuan, maka pihak berwenang yang menentukan keabsahannya melalui dokumen resmi.

Hal serupa juga berlaku untuk persyaratan lain, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan seorang calon tidak pernah menjadi terpidana atau tidak dicabut hak pilihnya. KPU bertugas memastikan konfirmasi ke pengadilan, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan atau mengintervensi keabsahan dokumen yang dikeluarkan lembaga peradilan.

Khairul Fahmi menekankan bahwa dalam setiap tahapan Pilkada, diperlukan profesionalisme dan pembagian kewenangan yang jelas antar-lembaga. Ia juga mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam menerapkan regulasi pencalonan, terutama dalam proses verifikasi dokumen yang sifatnya tidak wajib dilakukan kecuali jika ada keraguan yang kuat dari pihak KPU.

Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggaraan Pilkada berikutnya agar proses pencalonan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (rn/*/pzv)

Komentar