Padang, RANAHNEWS — Upaya memperkuat validitas daftar pemilih menuju Pemilihan 2029 kembali ditegaskan KPU Sumatera Barat melalui Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Sumbar, Jalan Pramuka No. 9 Padang, Kamis (27/11/2025). Agenda ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sepanjang tahun.
Rakor menghadirkan jajaran kepolisian, TNI, lembaga pengawasan pemilu, serta perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas instansi untuk menjaga akurasi dan keterbaruan data pemilih.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis yang dilaksanakan secara serentak oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagai bagian dari kerja berkelanjutan.
Dalam alinea terpisah, Surya menegaskan komitmen tersebut.
“Pemutakhiran ini merupakan kelanjutan untuk mengelola data pemilih secara berkelanjutan,” ujarnya.
Surya juga menekankan bahwa daftar pemilih harus memenuhi indikator akurat dan terukur untuk memastikan kualitas tahapan pemilu. Ia mengingatkan bahwa pendataan wajib dilakukan dua kali setahun sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini dilakukan karena pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dan menurut undang-undang pemilu, kami wajib mendata dua kali setahun di tingkat provinsi,” jelasnya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menuturkan bahwa PDPB Semester II difokuskan untuk menyusun data pemilih yang lebih terstruktur dan terverifikasi. Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga validitas data.
Dalam pernyataannya, Medo memerinci fungsi rakor tersebut.
“Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih ini juga mengecek pergerakan data, apakah ada perubahan dari bisa memilih menjadi tidak bisa memilih, atau sebaliknya. Dukungan seluruh stakeholder sangat diperlukan,” ujarnya.
Medo mengingatkan bahwa pada pemilihan sebelumnya jumlah pemilih mencapai 4.103.084 jiwa. Data terbaru menunjukkan peningkatan daftar pemilih Semester I Tahun 2025 menjadi 4.122.644, terdiri atas 65.104 pemilih baru dan 45.544 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
“Data terus bertambah. Tentu ini akan terus kita pastikan jika ada penambahan maupun pengurangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pleno PDPB tingkat kabupaten dan kota akan diselenggarakan pada 6–8 Desember 2025. Pleno tingkat provinsi dijadwalkan pada 11–12 Desember 2025, sebelum KPU mengikuti pleno tingkat nasional pada 16–18 Desember 2025.
“Setelah pleno kabupaten dan kota, kita di KPU provinsi melanjutkan agenda pleno sesuai jadwal nasional,” jelasnya.
Medo berharap seluruh rangkaian rakor dan pleno menghasilkan keselarasan data serta pemahaman antarlembaga guna menyongsong Pemilihan 2029.
“Melalui diskusi ini, kita berharap ada kesamaan dan kesepahaman terkait data pemilih berkelanjutan sebagai langkah menjaga kualitas pelayanan penyelenggara dan seluruh stakeholder di Sumatera Barat,” harapnya. (rn/*/pzv)














Komentar