Padang, RANAHNEWS.com — Kota Padang Fadly Amran memimpin Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Penyusunan SOP dilakukan sebagai respons atas masih adanya keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris, sekaligus menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam pelayanan pertanahan.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang Jenita, kepala OPD terkait, serta camat dan lurah se-Kota Padang.
Fadly Amran menegaskan penyusunan SOP menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly.
Menurutnya, percepatan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, SOP akan mengatur standar pelayanan yang jelas, mulai dari batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, hingga persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara digital.
“Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat,” katanya.
Fadly menambahkan, pelayanan pertanahan yang semakin baik akan berdampak langsung terhadap kemudahan investasi dan percepatan pembangunan daerah. Untuk itu, ia meminta camat dan lurah merespons setiap berkas masyarakat secara cepat karena kualitas pelayanan publik menjadi cerminan reformasi birokrasi Pemerintah Kota Padang.
“Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga peralihan hak karena pewarisan.
“Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal,” jelas Hanif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus memaparkan hasil kesepakatan Pemerintah Kota Padang dan BPN mengenai penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris. Kesepakatan tersebut membedakan mekanisme harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran maupun penolakan penandatanganan oleh lurah dan camat.
“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” kata Desmon. (rn/*/pzv)










Komentar