Padang, RANAHNEWS.com – Radithya Arya Saswin, putra tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN), mencabut seluruh pernyataannya terkait Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang dan penanganan perkara oleh Kejari Padang. Pencabutan itu disertai permintaan maaf terbuka yang disampaikan melalui surat pernyataan tertanggal 21 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Radithya mengakui pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada awak media di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlontar dalam kondisi emosional setelah menyaksikan ayahnya dibawa petugas kejaksaan.
“Saya menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, telah menimbulkan beragam penafsiran, serta berpotensi menyinggung Bapak Koswara beserta jajaran Kejaksaan Negeri Padang,” tulis Radithya dalam surat klarifikasinya.
Ia menjelaskan saat itu dirinya berada dalam kondisi tertekan dan sedih sehingga tidak mampu mengendalikan emosi dengan baik. Kondisi tersebut, menurutnya, memengaruhi cara berpikir hingga melontarkan pernyataan yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui surat itu, Radithya secara tegas mencabut seluruh pernyataan yang pernah disampaikannya kepada media, termasuk dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara yang menjerat ayahnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, DR Koswara, SH, MH, beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Padang atas dampak yang ditimbulkan dari ucapannya.
Selain itu, Radithya turut menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada (BIP) atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman.
“Mengenai pernyataan saya terkait direktur utama, saya minta maaf kepada Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada atas kesalahpahaman dari ucapan saya,” tulisnya.
Dalam surat yang ditandatangani di Padang tersebut, Radithya menegaskan klarifikasi dan permintaan maaf itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun serta dalam keadaan sadar dan bertanggung jawab penuh.
Meski demikian, ia berharap proses hukum yang sedang berjalan tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Radithya menjadi sorotan setelah memberikan pernyataan kepada media usai ayahnya, Beny Saswin Nasrun, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026, diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum. (rn/*/pzv)










Komentar