Kasus Dugaan Korupsi PT Benal Mandek, Kejaksaan Didesak Transparan

News, Hukum244 Dilihat

Oleh: Novrianto

Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar (FWP-SB)

Padang, RANAHNEWS – Sudah enam bulan sejak kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT Benal Ichsan Persada mulai diselidiki. Namun, hingga kini, kasus senilai Rp34 miliar tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Publik mulai mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Padang dalam menangani kasus ini.

Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Kepala Kejari Padang, Aliansyah, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun lalu, menyatakan kasus ini dalam tahap penyidikan dan pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Kajari: Menunggu Hasil BPK

Dalam beberapa kesempatan, Kajari Padang mengemukakan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kerugian negara. Pernyataan ini memicu kritik karena proses hukum biasanya sudah dapat berjalan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk indikasi kerugian negara.

“Proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan semestinya sudah cukup didukung bukti awal, termasuk dokumen transaksi dan tanda tangan pihak-pihak terkait,” ujar seorang praktisi hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Saksi-Saksi Sudah Diperiksa

Sejumlah saksi penting telah diperiksa, termasuk anggota DPRD Sumbar, BSN, serta RM, mantan istri BSN. Selain itu, beberapa saksi dari pihak BNI, khususnya dari cabang di Riau, juga telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari Kejaksaan untuk menetapkan tersangka.

Publik mempertanyakan mengapa kasus ini seolah berjalan di tempat. “Jika bukti-bukti awal sudah cukup, penetapan tersangka tidak perlu menunggu audit BPK,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Ahmad Syafii.

Publik Menanti Transparansi
Mandeknya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya perlambatan proses hukum. Padahal, Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menegaskan pentingnya membabat habis praktik korupsi yang merugikan negara.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Padang segera mengambil langkah konkret dan transparan. Jangan sampai lambannya penanganan kasus ini merusak kredibilitas institusi penegak hukum.

“Kita tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kejaksaan harus profesional dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Ketua Forum Warga Padang, Irwan Prayoga.

Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada ini menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga hukum dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Padang untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan tidak lagi menunda-nunda penetapan tersangka, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terjaga. Semua pihak mendesak agar hukum ditegakkan dengan tegas sesuai arahan Presiden. (*)

Komentar