Oleh: Age Kurniawan, SE, MM
Wakil Sekretaris PCNU Dharmasraya
RANAHNEWS.com — Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad kedua dengan tantangan yang semakin kompleks. Di tengah perubahan ekonomi global, penguatan dakwah dan pendidikan saja tidak lagi cukup. NU juga dituntut berperan dalam membangun kemandirian ekonomi umat melalui pengembangan ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Selama lebih dari satu abad, NU telah membuktikan diri sebagai organisasi yang berperan penting dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan moral masyarakat Indonesia. Menurut penulis, modal sosial yang besar tersebut menjadi kekuatan strategis untuk memperluas kontribusi NU di bidang ekonomi, terutama melalui pengembangan ekonomi syariah yang berpijak pada prinsip kemaslahatan, keadilan, dan pemerataan.
Ekonomi syariah tidak semata dipahami sebagai sistem keuangan yang menghindari riba. Lebih dari itu, ekonomi syariah merupakan instrumen untuk membangun kesejahteraan bersama melalui aktivitas ekonomi yang beretika, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pandangan tersebut memiliki landasan yang kuat. NU memiliki jaringan organisasi, pesantren, lembaga pendidikan, dan warga yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Dharmasraya, keberadaan struktur organisasi NU menjadi salah satu modal sosial yang dapat memperkuat pengembangan ekonomi berbasis masyarakat.
Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan adalah koperasi NU yang berada di bawah koordinasi Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU). Secara historis, gerakan ini berakar dari semangat Nahdlatut Tujjar atau Kebangkitan Para Pedagang yang digagas KH Hasyim Asy’ari pada 1918. Semangat tersebut bertujuan membangun kemandirian ekonomi umat, mengurangi ketergantungan terhadap modal dari luar, serta memperkuat sistem ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut penulis, koperasi NU memiliki potensi menjadi instrumen inklusi keuangan syariah yang mampu menjangkau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Potensi lain yang tidak kalah besar adalah pengelolaan dana sosial keagamaan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui NU Care-LAZISNU diyakini mampu memperkuat program pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga Nahdliyin.
Di sisi lain, penguatan industri halal juga menjadi peluang besar. Keterlibatan Muslimat NU, jaringan pesantren, serta Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mendorong lahirnya pelaku usaha baru sekaligus memperkuat rantai pasok produk halal nasional. Bagi penulis, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis agar ekonomi syariah tidak berhenti pada konsep, tetapi hadir dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Pada akhirnya, ekonomi syariah di lingkungan NU bukan hanya berbicara mengenai transaksi keuangan. Yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan keadilan sosial, pemerataan kesempatan berusaha, dan keberkahan ekonomi bagi masyarakat.
Meski memiliki potensi besar, pengembangan ekonomi syariah di lingkungan NU masih menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, beberapa langkah strategis perlu terus diperkuat.
Pertama, meningkatkan literasi keuangan syariah. Edukasi mengenai pengelolaan keuangan syariah perlu diperluas di lingkungan pesantren, sekolah, masyarakat, serta menjadi bagian dari materi pengkaderan NU dan badan otonomnya.
Kedua, mempercepat digitalisasi ekonomi warga. Pemanfaatan teknologi keuangan syariah dan platform digital dapat memperluas akses pasar sekaligus mempermudah transaksi usaha warga NU. Dalam pandangan penulis, langkah ini memerlukan keterlibatan seluruh elemen organisasi, termasuk GP Ansor dan PMII.
Ketiga, memperkuat pemberdayaan UMKM secara berkelanjutan. Pendampingan tidak cukup berhenti pada pelatihan, tetapi juga harus mencakup legalitas usaha, sertifikasi halal, pengelolaan keuangan, hingga akses pembiayaan berbasis syariah.
Memasuki abad kedua pengabdiannya, NU memiliki peluang besar untuk memperluas peran sebagai penggerak kemandirian ekonomi umat. Dengan menggabungkan nilai-nilai syariah, semangat kebangsaan, serta tata kelola yang profesional, NU dapat menjadi salah satu pilar penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan sekadar pilihan sistem ekonomi, melainkan jalan dakwah yang menghadirkan kemaslahatan nyata. Apabila seluruh potensi organisasi mampu dikelola secara sinergis, NU tidak hanya akan terus menjadi penjaga nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, tetapi juga menjadi motor penggerak lahirnya masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. (rn/*/pzv)












Komentar