Padang, RANAHNEWS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Padang DR Koswara mengimbau tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Koswara mengatakan BSN yang merupakan Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Kita imbau agar tersangka BSN menyerahkan diri dan segera datang penuhi panggilan penyidik. Karena tersangka nantinya, juga diberikan hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” tegas Koswara di Padang, Rabu (20/5).
Kejari Padang juga telah memasukkan BSN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah tersebut.
Selain BSN, Kejari Padang menetapkan dua tersangka lain, yakni RA yang merupakan Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF sebagai Relationship Manager salah satu bank BUMN.
Di sisi lain, meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN disebut masih menerima gaji sebagai anggota aktif DPRD Sumatera Barat.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Kejari Padang telah memanggil sejumlah saksi, antara lain Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, kepala bagian keuangan, dan bendahara. Penyidik juga akan memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar sebagai saksi.
Maifrizon mengatakan penghentian pembayaran gaji anggota DPRD memiliki mekanisme dan harus disertai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya. Bahkan juga harus ada Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Namun, menurut dia, tunjangan BSN telah dihentikan, termasuk dana pokok pikiran (pokir) yang sudah tidak lagi diberikan.
Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah tersebut sebelumnya juga diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang.
Gugatan itu mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Namun, permohonan praperadilan ditolak dan majelis hakim memenangkan pihak Kejari Padang sehingga seluruh proses hukum dinyatakan sah. (rn/*/pzv)













Komentar