Pariaman, RANAHNEWS.com — Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mendukung penegakan hukum saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (24/6).
Kehadiran Yota Balad dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
Pada kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Yota mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan langkah konkret untuk memastikan barang-barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan guna mencegah penyalahgunaan sekaligus menunjukkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan, untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan,” ujarnya.
Menurut Yota, Pemerintah Kota Pariaman bersama Forkopimda memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan daerah yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan. Ia menilai barang bukti yang dimusnahkan menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pencegahan di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa/kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan putusan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terdapat total 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. Rinciannya meliputi tindak pidana narkotika sebanyak 92 perkara dengan barang bukti sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram,” ujarnya.
Selain perkara narkotika, Kejari Pariaman juga memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), yang terdiri atas 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, dan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan. Enam perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya.
Anggia menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pariaman dalam memutus mata rantai tindak pidana dan mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini. Tanpa koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintahan, Kepolisian, dan Pengadilan, proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi ini tidak akan berjalan dengan lancar,” tutupnya. (rn/*/pzv)










Komentar