Mulai Juli 2026, Potongan Komisi Ojol Hanya 8 Persen

Parlemen24 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Pengemudi ojek online akan menerima porsi pendapatan lebih besar mulai 1 Juli 2026 setelah GoTo dan Grab Indonesia resmi menurunkan potongan komisi layanan roda dua dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut diumumkan usai pertemuan perwakilan kedua perusahaan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dengan kebijakan baru tersebut, mitra pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari nilai jasa transportasi roda dua yang dibayarkan pelanggan.

Perwakilan GoTo dan Grab menyatakan penurunan komisi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus respons atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan komunitas ojek online.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengemudi. Mereka menilai pemangkasan komisi akan membantu meningkatkan pendapatan yang selama ini terpotong cukup besar oleh biaya aplikasi.

Salah seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Ahmad, mengaku bersyukur atas terealisasinya kebijakan yang telah lama diperjuangkan para mitra pengemudi.

“Apresiasi banget dan terima kasih Pak Presiden dan Pak Dasco yang mengawal ini,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, kebijakan baru itu memberikan harapan bagi para pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik di tengah tingginya kebutuhan hidup. Ia berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.

Apresiasi terhadap kebijakan itu juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh. Politisi asal Sumatera Barat tersebut menilai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berperan penting dalam mengawal aspirasi para pengemudi ojek online hingga melahirkan kebijakan yang berpihak kepada mereka.

“Saya memberikan acungan jempol kepada Pak Dasco yang berhasil mengawal aspirasi para pengemudi hingga melahirkan kebijakan yang berpihak kepada mereka,” kata Rahmat Saleh.

Menurut Rahmat, penurunan komisi menjadi 8 persen menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi yang baik antara DPR, pemerintah, dan pelaku usaha.

“Pak Dasco menunjukkan kemampuan lobi dan komunikasi yang sangat baik. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, dan dunia usaha,” ujarnya.

Rahmat berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan mulai berlakunya kebijakan baru pada 1 Juli 2026, para pengemudi ojek online berharap pendapatan mereka semakin meningkat dan kesejahteraan keluarga dapat lebih terjamin. (rn/*/pzv)

Komentar