SK Kades di Siak Diduga Legalkan Jual Beli Lahan PT SSL

Hukum387 Dilihat

Siak, RANAHNEWS – Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Merempan Hulu, Kabupaten Siak, mencuat setelah beredar Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani Kades Sumarlan terkait jual beli lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut bahkan diperjualbelikan melalui marketplace Facebook.

Dalam SK bertanggal 27 Desember 2011 itu, nama Sumarlan tercantum sebagai penandatangan. Fakta ini semakin menguat setelah ia sendiri mengakui keberadaan transaksi tersebut dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7) lalu. Meski begitu, Sumarlan berdalih bahwa praktik jual beli dilakukan oleh sebagian warganya.

Ia menuturkan, pada tahun 2004 seorang bernama Delta datang ke desanya untuk berkomunikasi dengan masyarakat terkait pengambilan kayu di wilayah Desa Tumang. Dari peristiwa itu, masyarakat kemudian merasa tidak lagi memiliki masalah dengan perusahaan, bahkan ada yang menjual lahan kepada pihak lain.

“Jadi dengan dalih itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” ucapnya.

Sumarlan menambahkan, tidak ada sosialisasi yang menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dalam areal konsesi PT SSL. Menurutnya, masyarakat menganggap legal karena sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia bahkan mengaku hapal mengenai dokumen SKT yang lazim terbit di Riau.

Pernyataan itu langsung dipotong oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang hadir dalam pertemuan. “Sudah jangan banyak-banyak, ada polisi,” ujarnya sembari mengingatkan Sumarlan agar berhati-hati.

Namun Sumarlan tetap bersikeras menceritakan klaim masyarakat bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Ucapan itu kembali diperingatkan oleh Afni. “Sudah, sudah dulu, banyak cakap nanti kena bapak,” katanya.

Meski begitu, Sumarlan menegaskan hingga kini pihaknya belum mengetahui batas fisik kawasan hutan di wilayah desanya. Ia juga menyebut PT SSL tidak pernah melakukan sosialisasi soal kawasan hutan. Pernyataan itu segera dibantah oleh Manajer PT SSL, Egyanti, yang menegaskan bahwa sosialisasi pernah disampaikan kepada pihak desa.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Afni Zulkifli mengakui ada kekeliruan dari pemerintah daerah. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ujarnya.

Afni menegaskan, keberanian masyarakat mengelola lahan hanya berlandaskan SKT adalah keliru. SKT memang dapat dikeluarkan, tetapi bukan berarti mengubah status kepemilikan atau melegalkan lahan di kawasan hutan produksi. “Kalaulah, kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi,” tandasnya. (rn/*/pzv)

Komentar