Siak, RANAHNEWS – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, pihak PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7), membuka fakta baru mengenai penguasaan lahan konsesi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam forum itu, mencuat pengakuan bahwa lahan seluas 138 hektare yang sebelumnya dikaitkan dengan satu orang bernama Sulistiyo, ternyata dimiliki secara kolektif oleh satu keluarga.
“Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektare, tapi per surat,” ujar salah satu perwakilan keluarga dalam forum tersebut. Diterangkannya, Sulistiyo hanya bekerja sebagai perawat kebun kelapa sawit yang dibeli keluarganya. “Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya adalah pekerja yang digaji,” tambah seorang pria berkemeja cokelat yang ikut hadir dalam pertemuan.
Pernyataan itu sontak mengejutkan peserta yang hadir, terlebih karena Sulistiyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penguasaan lahan tersebut.
Di sisi lain, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, mengaku hingga kini belum mengetahui batas pasti kawasan hutan yang berada di wilayah desanya. Ia juga menyampaikan bahwa PT SSL belum pernah melakukan sosialisasi tentang kawasan hutan kepada masyarakat. Namun, klaim tersebut dibantah Manajer PT SSL, Egyanti, yang menegaskan bahwa sosialisasi sudah pernah dilakukan kepada pengurus desa setempat.
Menanggapi kekisruhan tersebut, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kekeliruan dari pemerintah daerah. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami, Pemkab Siak,” ucapnya.
Afni menambahkan bahwa masyarakat berani mengelola lahan tersebut karena berpegangan pada Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, ia menegaskan SKT bukanlah dokumen yang melegalkan status lahan. “Kalaulah informasi itu sampai lebih awal, mungkin ini tidak terjadi,” kata Afni. (rn/*/pzv)














Komentar