Padang, RANAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaporkan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, DR. Suharizal SH MH, ke Polresta Padang terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH pada Selasa (2/6/2026) sore. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal SH MH, didampingi Kasi Pidum Hairul SH MH, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya merasa dihalang-halangi oleh Suharizal yang merupakan kuasa hukum Benny Saswin Nasrun.
Menurut Afdal, Benny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang.
“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” tegas Afdal.
Menanggapi laporan tersebut, Suharizal menilai langkah yang diambil Kejari Padang merupakan akibat dari kegagalan penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Ia menyebut laporan ke Polresta Padang tidak menjadi persoalan baginya. Menurut Suharizal, sebelumnya ia juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH ke Polda Sumatera Barat terkait pemberitaan yang disebutnya sebagai hoaks mengenai penyitaan uang kliennya.
“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah, mungkin pihak Kejari Padang sudah ‘Kalimpasiangan’ dan tidak tahu berbuat apa-apa lagi atas kesalahan yang mereka buat,” tegas Suharizal melalui sambungan telepon selulernya. (rn/*/pzv)










Komentar