Pekanbaru, RANAHNEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pekanbaru menyinggung pentingnya sikap adil dari Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam menyikapi konflik antara masyarakat dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Dalam sidang lanjutan perkara kerusuhan di lingkungan perusahaan tersebut, hakim berulang kali menyebut Bupati sebagai “orang tua” yang harus mampu melihat persoalan dari dua sisi.
Afni hadir di ruang sidang sebagai saksi fakta dalam perkara yang menyeret 12 terdakwa terkait insiden di PT SSL. Kehadiran Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menjadi perhatian publik yang memadati ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Dedy, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
“Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini aset Kabupaten Siak. Satu pihak adalah warga Ibu, dan satu lagi korporasi yang bekerja di wilayah Ibu,” ujar Dedy dalam persidangan.
Majelis hakim juga menelusuri sejauh mana Bupati mengetahui situasi sebelum bentrokan terjadi. Afni mengaku telah menerima sejumlah pesan terkait kondisi di lapangan, namun pada saat itu ia masih fokus menyusun RPJMD Siak usai seminggu dilantik menjadi Bupati.
“Saya memang banyak menerima pesan, tapi waktu itu saya masih menyusun RPJMD,” jelas Afni di hadapan majelis.
Dalam keterangannya, Afni juga mengungkap bahwa Kampung Tumang, lokasi kejadian, berada di kawasan hutan. Meski begitu, sejumlah fasilitas umum dan sosial di wilayah tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
“Tumang ini betul-betul berada di kawasan hutan. Fasum dan fasos baru memperoleh sertifikat SK Biru tahun 2024. Tapi akar masalahnya memang di kebun,” katanya.
Persidangan juga mengungkap fakta bahwa salah seorang pimpinan di PT SSL, Charles Siregar, meninggal dunia karena serangan jantung saat berusaha menyelamatkan diri dari kerusuhan.
“Di persidangan ini terungkap, ada karyawan yang melarikan diri lalu terkena serangan jantung hingga meninggal dunia,” ungkap majelis hakim.
Saat ditanya mengenai kerusakan yang dialami perusahaan, Afni menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Tidak pernah ada data kerusakan atau laporan lainnya kepada saya,” jawabnya.
Hakim kemudian menegaskan kembali bahwa Bupati harus memosisikan diri sebagai pihak yang netral dan bijak, mengingat Siak dikenal sebagai wilayah beradat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Ibu harus jadi orang tua. Kedua pihak ini ibarat anak sendiri, harus didudukkan bersama,” tutup hakim. (rn/*/pzv)

















Komentar