Padang, RANAHNEWS.com — Pembenahan pelayanan kesehatan dan kejelasan hak pengemudi transportasi daring menjadi dua agenda yang dikawal Komisi IV DPRD Kota Padang. Dalam rapat pada Senin (26/10/2026), DPRD menyoroti keluhan pembatasan rujukan pasien dan dugaan pemulangan pasien rawat inap, sekaligus membahas tuntutan pengemudi Maxim terkait potongan aplikasi, kompensasi, perlindungan sosial, dan perizinan operasional.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama sejumlah anggota Komisi IV. Pembahasan melibatkan instansi pemerintah, penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi transportasi daring.
Dalam agenda pelayanan kesehatan, Komisi IV menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan layak oleh dokter.

Iskandar menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau pembiayaan.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.
Salah satu keluhan yang dibahas berkaitan dengan pasien yang disebut tidak dapat memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh. Pasien tersebut dilaporkan diminta menunggu hingga bulan berikutnya.
Iskandar meminta mekanisme pelayanan dievaluasi agar persoalan kuota dan administrasi tidak menghambat pasien mendapatkan penanganan yang dibutuhkan. Setiap kasus, menurutnya, perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan medis pasien.
DPRD juga menyoroti dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien harus didasarkan pada penilaian dokter yang menangani.
Dugaan tersebut perlu diperiksa bersama pihak terkait agar keluhan masyarakat dapat dijelaskan secara objektif. Rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi pemerintah didorong memperkuat koordinasi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan pusat layanan pengaduan (call center) untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan. DPRD juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap persoalan yang muncul.
Selain pelayanan kesehatan, Komisi IV DPRD Kota Padang membahas aspirasi pengemudi Maxim dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV. Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.
Dalam rapat itu, perwakilan pengemudi menyampaikan 10 poin tuntutan terkait kondisi kemitraan dan penghasilan. Persoalan yang dibahas meliputi perubahan tarif, potongan biaya aplikasi, kompensasi stiker kendaraan, pemotongan yang dipersoalkan pengemudi, perlindungan sosial, dan perizinan operasional.
Iskandar menyoroti disharmonisasi antara aplikator dan pengemudi serta meminta mekanisme kemitraan dievaluasi. Perwakilan Maxim telah hadir dan merespons aspirasi tersebut, tetapi, menurut Iskandar, belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa salah satu tuntutan pengemudi ialah penurunan potongan biaya aplikasi dari 10 persen menjadi 8 persen.
Pengemudi berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang dengan memperhatikan kebijakan perusahaan dan perkembangan ketentuan di daerah lain.
Persoalan kompensasi stiker kendaraan juga menjadi perhatian. Muharlion menyebut pengemudi sebelumnya menerima kompensasi Rp300.000 per bulan, tetapi pembayaran tersebut kini disebut tidak lagi diberikan. Sementara itu, pengemudi harus membeli stiker sendiri.
DPRD meminta persoalan tersebut diklarifikasi agar terdapat kejelasan mengenai biaya operasional dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kemitraan.
Rapat juga membahas pemotongan Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk kaitannya dengan perpajakan. Dasar pengenaan dan mekanisme pemotongan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait agar pengemudi memahami komponen pendapatan bersih yang diterima.
Perlindungan sosial turut menjadi pembahasan melalui keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan. DPRD mendorong kejelasan akses mitra transportasi daring terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Di bidang perizinan, Iskandar menyoroti perlunya kejelasan status operasional aplikator transportasi daring di Kota Padang, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab. DPRD menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Muharlion menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan menyampaikan pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Namun, sejumlah keputusan masih memerlukan pembahasan dengan manajemen pusat perusahaan.
Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung sekitar dua minggu setelah rapat untuk membahas persoalan perizinan dan tuntutan pengemudi secara lebih mendalam.
Dalam pembahasan tersebut, Iskandar juga menyinggung perputaran uang dari penggunaan transportasi daring di Kota Padang dan pentingnya kejelasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun, nilai perputaran transaksi yang disampaikan belum dirinci dengan data terverifikasi.
DPRD menilai kepatuhan terhadap peraturan dan kejelasan kontribusi kepada daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama pemerintah dan operator.

Komisi IV DPRD Kota Padang menyatakan akan mengawal tindak lanjut kedua agenda tersebut. Pembenahan pelayanan kesehatan menjadi perhatian untuk memastikan keluhan pasien ditangani sesuai ketentuan, sedangkan pembahasan kemitraan transportasi daring diarahkan pada kejelasan potongan aplikasi, kompensasi, perlindungan sosial, serta hak dan kewajiban para pihak. (adv)













Komentar