DPRD Sumbar Setujui Dua Ranperda, Perkuat Lingkungan dan Olahraga

Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026). Kedua Ranperda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Nanda Satria, turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Kedua Ranperda merupakan usul prakarsa Komisi IV dan Komisi V DPRD Sumbar. Pembaruan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, mengurangi risiko bencana, serta membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selama ini menjadi pedoman dinilai perlu diperbarui.

Menurut Muhidi, persoalan lingkungan berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan masyarakat. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, penguatan payung hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat,” katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Muhidi menyebutkan, pembaruan aturan diharapkan dapat memperkuat pembinaan atlet, memperluas partisipasi masyarakat dalam berolahraga, serta meningkatkan prestasi olahraga Sumatera Barat.

“Bagi masyarakat dan atlet, arah kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan olahraga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya atlet berprestasi,” pungkasnya.

Salah satu perhatian dalam penyusunan Ranperda keolahragaan adalah keberlanjutan pembinaan dan kesejahteraan atlet, termasuk setelah mereka mengakhiri karier sebagai atlet aktif. Pengaturan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian medali, tetapi juga memperhatikan penghargaan dan perlindungan terhadap kontribusi atlet bagi daerah.

Rancangan regulasi itu juga memuat arah pengembangan olahraga yang meliputi penerapan Desain Olahraga Daerah sesuai potensi Sumatera Barat, pembinaan sejak usia sekolah, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, serta pengembangan industri olahraga. Aspek penghargaan dan kesejahteraan atlet, termasuk atlet penyandang disabilitas dan atlet yang telah memasuki masa purnatugas, turut menjadi perhatian.

Kedua Ranperda tersebut telah melalui tahapan pengkajian dan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar. Prosesnya melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait.

Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, terdapat 11 Ranperda yang telah ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD.

Setelah disetujui sebagai usul prakarsa DPRD, kedua Ranperda akan melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, tanggapan Gubernur Sumatera Barat dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (23/10/2026).

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Tahapan pembahasan selanjutnya akan menentukan penyempurnaan substansi kedua Ranperda sebelum proses legislasi berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (adv)

Komentar