DPRD Sumbar Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Sinkronkan Program Daerah dan Nasional

Parlemen25 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD 2027. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional guna memperkuat dukungan pendanaan, terutama untuk penanganan pascabencana.

Pembahasan diawali dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Hadir pula Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.

Dalam sambutannya, Muhidi menjelaskan penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, RKPD Tahun 2027, serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

Menurutnya, penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan program nasional menjadi kebutuhan penting mengingat kapasitas fiskal Sumatera Barat masih terbatas, sementara kebutuhan anggaran penanganan pascabencana diperkirakan mencapai Rp33 triliun.

“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” ujar Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan dokumen tersebut merupakan penjabaran tahun kedua Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, sekaligus selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 yang mengakomodasi kebijakan Asta Cita dan visi-misi kepala daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.

Hasil pembahasan KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027 sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang. (rn*/pzv)

Komentar