DPRD Padang Perkuat Transparansi Pokir Melalui SIPD-RI

Padang, RANAHNEWS.com — Komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD terus diwujudkan DPRD Kota Padang melalui penguatan sistem digital dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), seluruh anggota DPRD bersama operator dibekali pemahaman teknis penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir diproses secara terintegrasi, terdokumentasi, dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

Sosialisasi dibuka Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Sekretaris DPRD Hendrizal. Hadir pula jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza, Penjabat Sekretaris Daerah Raju Minropa, anggota DPRD, serta perwakilan perangkat daerah.

Muharlion menegaskan, agenda ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi instrumen penting untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran berbasis data. Pokir tidak lagi dipandang sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi kebutuhan masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi.

Pada tahun ini, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat. Setiap penerima hibah diwajibkan melengkapi dokumen pendukung secara lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena pada dasarnya, setiap kebijakan pasti mengalami perbaikan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Seperti halnya dukungan terhadap UMKM, sebaiknya para pelaku usaha terlebih dahulu mengikuti pelatihan atau pembinaan. Setelah dinyatakan siap dan memenuhi kriteria, barulah diberikan bantuan, baik dalam bentuk modal usaha maupun fasilitas pendukung lainnya. Dengan pola seperti ini, bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha mereka,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Yenni Yuliza menjelaskan bahwa setiap calon penerima hibah dan bansos wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

“Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” katanya.

Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.

Regulasi tersebut mengatur bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan peruntukan jelas, tidak mengikat, serta tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus. Hibah kepada badan atau lembaga hanya diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, dan terdaftar pada kementerian terkait.

Sementara bantuan sosial disalurkan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat lainnya, dengan identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.

Permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS, dilengkapi proposal dan dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, serta surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.

Yenni memaparkan, tahapan mekanisme Pokir dimulai dari penginputan oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, dilanjutkan verifikasi Sekretariat DPRD, Mitra Bappeda, Perangkat Daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian administrasi dan kondisi riil. Usulan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka.

“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Penguatan regulasi dan optimalisasi SIPD-RI menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap proses pengusulan Pokir, hibah, dan bantuan sosial berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD Kota Padang demi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (adv)

Komentar