Ucapan Suku Barbar Bikin Abu Janda Dipolisikan DPP IKM

Hukum42 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA usai pernyataannya tentang Sumatera Barat viral di media sosial.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim setelah video pidato Abu Janda beredar luas dan memicu reaksi dari masyarakat Minangkabau serta organisasi perantau Minang di berbagai daerah.

Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut.

Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Sumatera Barat dan Jawa Barat. Pernyataan tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Levi juga menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurutnya, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal.

Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki makna negatif apabila dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucapnya.

Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban sehingga dapat menimbulkan stigma serius.

Dalam laporan itu, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

DPP IKM berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional.

“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia. Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” ujar Defrizal.

Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut sejumlah kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, termasuk Sumatera Barat. (rn/*/pzv)

Komentar