Zigo Rolanda Desak Percepatan Serah Terima Aset Pasar Sumbar

Parlemen74 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com – Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat serah terima aset pasar yang telah dibangun pemerintah pusat di Sumatera Barat, karena hingga kini masih menghambat pengelolaan dan penerimaan daerah. Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum RI, Rabu (4/2/2026).

Zigo menyoroti lambannya penyerahan aset pasar modern hasil pembangunan Kementerian PU kepada pemerintah daerah, khususnya di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya. Menurutnya, ketidakjelasan status aset membuat daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pasar secara optimal.

Ia menjelaskan, proses pemindahan aktivitas dari pasar tradisional ke pasar modern memerlukan kepastian hukum atas aset yang digunakan. Namun hingga kini, aset tersebut belum diserahkan, sehingga pemerintah daerah tidak dapat memungut retribusi sebagai pendapatan asli daerah.

“Namun sampai hari ini, asetnya belum diserahkan dari Kementerian PUPR ke pemerintah daerah. Akibatnya, daerah tidak bisa memungut retribusi sebagai pendapatan daerah,” ujar Zigo.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada optimalisasi fungsi pasar, karena pemerintah daerah masih terbatas dalam pengelolaan, penataan, dan penertiban.

Zigo juga mengungkapkan persoalan serupa di Kota Padang. Ia menyebut Wali Kota Padang telah menyampaikan keluhan terkait belum adanya serah terima aset pasar yang dibangun pemerintah pusat, sehingga upaya penertiban pasar masih menemui kendala besar.

Atas kondisi itu, Zigo meminta Kementerian PU segera mempercepat proses serah terima aset agar fasilitas pasar yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Selain penyerahan aset, Zigo menyoroti rencana pembangunan pasar baru pada tahun 2026 melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Ia mengingatkan agar pembangunan pasar tidak hanya berfokus pada fisik bangunan, tetapi juga memperhatikan persoalan turunan, khususnya pengelolaan sampah.

Ia mengusulkan agar setiap pembangunan pasar baru diwajibkan menyertakan fasilitas pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dalam satu paket pembangunan.

“Kalau sejak awal sudah disiapkan TPS 3R atau fasilitas lain sesuai kajian Kementerian PU, maka sampah dari awal bisa kita kurangi,” kata Zigo.

Zigo menegaskan pasar merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar, sehingga penanganannya harus direncanakan sejak tahap awal pembangunan.

Tak hanya aset pasar, Zigo juga menyinggung persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah dibangun namun belum dapat difungsikan akibat belum adanya serah terima aset. Ia mencontohkan pembangunan TPA di Kabupaten Solok Selatan yang dimulai sejak 2019, tetapi hingga kini belum tuntas proses penyerahannya.

Menurut Zigo, banyak aset Cipta Karya mengalami masalah serupa. Ia meminta Kementerian PU lebih serius melakukan penertiban dan pendataan aset agar pembangunan yang telah dilakukan tidak terbengkalai.

“Jangan bangun terus, tapi kita tidak punya data penertiban aset yang jelas,” tegasnya.

Di akhir rapat, Zigo juga menyoroti program pengendalian banjir di Sumatera Barat. Ia mengapresiasi penanganan bencana yang selama ini dilakukan pemerintah pusat dan Kementerian PU, namun mencatat adanya pengurangan anggaran pada sejumlah titik pengendalian banjir.

Ia menyebut dalam dokumen Satuan 3 yang diserahkan Kementerian PU pada November terdapat sejumlah program pengendalian banjir, namun saat DIPA diterbitkan, nilainya disebut jauh berkurang.

Beberapa lokasi yang disorot antara lain pengendalian banjir Batang Anai, pembangunan sabodam di Kabupaten Agam, serta pengendalian banjir Batang Suliti. Zigo menyatakan akan menyerahkan data lengkap kepada Menteri PU.

Ia meminta agar program-program tersebut dipulihkan dan dimunculkan kembali dalam perbaikan DIPA, agar penanganan banjir tetap berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan dampak baru di wilayah lain.

“Kami mohon ini dipulihkan kembali agar dimunculkan pada perbaikan DIPA, karena pada Satuan 3 bulan November yang diserahkan kepada DPR angkanya berbeda,” tutup Zigo. (rn/*/pzv)

Komentar