Status DPO Jadi Dasar Tolak Praperadilan Kedua BSN

Hukum117 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Padang menegaskan tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) berinisial BSN berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga gugatan praperadilan kedua yang diajukannya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyampaikan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, status DPO secara hukum meniadakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Padang juga merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan proses penyelidikan dan administrasi penyidikan dalam perkara tersebut sah secara hukum. Dengan demikian, gugatan praperadilan kedua dinilai tidak memiliki dasar hukum baru.

Dalam upaya penegakan hukum, Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan BSN. Kejari Padang juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka.

“Kami tetap menjalankan seluruh langkah hukum, termasuk pelacakan keberadaan tersangka dan pencekalan melalui Imigrasi,” kata Budi.

Sengketa hukum perkara dugaan korupsi KMK ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang setelah BSN mengajukan gugatan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri Padang. Dalam permohonannya, BSN mempersoalkan keabsahan penyitaan dana sebesar Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan ke bank pemberi kredit.

Sidang praperadilan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kuasa hukum BSN, Suharizal, dalam persidangan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tindakan jaksa, termasuk penyitaan dana yang disebut dilakukan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka serta pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Menurut Suharizal, dana yang dipersoalkan merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah dan tidak berasal dari tindak pidana. Ia juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menyatakan bahwa penyitaan dana di sektor perbankan harus memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum hakim menjatuhkan putusan. (rn/*/pzv)

Komentar