Padang, RANAHNEWS – Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, memimpin konferensi pers terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka utama, Indra Septiarman alias In Dragon, di lobi Mapolda Sumbar pada Kamis (16/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, serta sejumlah awak media.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan tim penyidik dan dukungan masyarakat selama proses penyidikan.
“Hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar, penyidik Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, hasil penyidikan dinyatakan lengkap,” ujar Irjen Pol Gatot.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, penyidikan menetapkan Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 285 tentang pemerkosaan. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Siang ini, penyidik akan menyerahkan tahap kedua, yakni tersangka Indra Septiarman alias In Dragon beserta 15 item barang bukti, yang akan digunakan dalam proses persidangan,” pungkas Kapolda.
Konferensi pers ini menandai langkah akhir penyidikan sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut. (***)
Komentar